KPU OI ‘Didesak’ Membatalkan Keputusan Penetapan Bupati Petahana Karena Tidak Memenuhi Persyaratan, Dhabi Datangi Bawaslu OI, Laporkan Calon Bupati Petahana Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

5E967831 A63C 4659 8618 14B2A54193F9

KPU OI ‘Didesak’ Membatalkan Keputusan Penetapan Bupati Petahana Karena Tidak Memenuhi Persyaratan, Dhabi Datangi Bawaslu OI, Laporkan Calon Bupati Petahana Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Indralaya, Extranews — Ketua Tim Advokadsi Paslon No Urut 1 Panca Wijaya AkbarMY -Ardani yaitu Dhabi Gumaira bersama 11orang anggota tim advokasi mendatangi Kantor Bawaslu Ogan Ilir (OI), Jumat (25/9) pukul 16.00wib. Mereka datang guna ‘mendesak’ KPU OI membatalkan keputusan penetapan Paslon OI  Paslon No Urut 2 yang juga Bupati Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, karena tidak memenuhi persyaratan diduga penyalahgunaan wewenang.Dalam lapprannya, Dhabi mengatakan bahwa adanya dugaan petahana Ilyas Panji Alam dalam memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan dinasnya sebagai alat berkampanye. “Kami tim advokasi Paslon No urut 1 Panca WA MY- Ardani datang ke Bawaslu OI untuk melaporkan petahana yang diduga sudah memanfaatkan program pemerintah sebagai alat berkampanye untuk dirinya. Ada 3 hal dugaan kesalahan kewenangan yang dilakukan petahana antaranya memberhetikan pejabat sekda padahal ketentuan 6bulan sebelum cuti hal tersebut tidak boleh dilakukan, menggunakan program covid-19  berupa pemberian bantuan beras sembako kepada masyarakat bergambar dirinya yang diumumkan oleh salah satu oknum camat dan tersebar di medsos, melakukan kegiatan kedinasan dalam rangka pelantikan karangtaruna dan mengumumkan dirinya Ilyas Panji Alam bersama calon wakil bupati Endang PU Ishak berpasangan dalam pilkada,”katanya. Iapun sangat menyayangkan, keputusan KPU OI yang dinilai kurang cermat dalam memutuskan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak sebagai paslon yang mendapatkan no urut 2.”Kami merasa bahwa KPU OI kurang cermat dalam memutuskan untuk menjadi paslon karena didalam aturan PKPU petahana tidak boleh menggunakan kewenangan, program dan kegiatan untuk kepentingan dirinya selama 6 bulan sebelum penetapan, sedangkan saat ini ia sudah memberhetikan pejabat sekertaris daerah, padahal ketentuan 6 bulan sebelum cuti tidak boleh, apalagi menggunakan program covid 19 dengan menguntungkan dirinya menempelkan poto di karung beras sekaligus melakukan kegiatan dinasnya dalam rangka pelantikan karangtaruna dengan memperkenalkan pasangan calonnya. Jadi kita desak KPU OI melalui Bawaslu OI agar membatalkan keputusan awal menetapkan Ilyas dan Endang sebagai paslon no 2 dan menerbitkan surat keputusan baru bahwa mereka tidak bisa mencalonkan diri karena tidak memenuhi persyaratan. Hal ini sudah terjadi di Kabupaten Konawe, bahwa KPU-nya berani dan sigap memutuskan salah satu paslon karena tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa menjadi peserta pilkada! ,”tegasnya.Ia menambahkan, untuk alat bukti yang dilaporkan ke Bawaslu semuanya sudah lengkap baik berupa video, rekaman yang diambil dari laman resmi Pemkab OI. “Alat bukti kita sudah lengkap baik itu video salah satu oknum camat yang diduga berkampanye, kegiatan karangtaruna yang memperkenalkan calon wabupnya yaitu Endang PU Ishak, yang dinilai melanggar pasal 71 ayat 2,3,5 dan aturan PKPU no 1 tahun 2020. Bahkan kita ambil dari laman resmi Pemkab OI. Jadi disini ada sengketa pemilu dan ini jelas diatur dalam PKPU dan Bawaslu RI,”jelas Dhabi. Dhabi juga menambahkan agar tuntutannya bisa dipenuhi oleh KPU OI melalui keputusan Bawaslu OI, jika tidak pihaknya akan melanjutkan hal tersebut ke PTUN Medan hingga ke Mahkamah Agung.Hal inipun mendapatkan tanggapan dari Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum  Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD saat berkunjung ke Kantor Bawaslu OI. Ia mengatakan terkait hal tersebut  sudah dilaporkan ke Bawaslu OI jadi dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu OI karena sudah diberikan kewenangan kemampuan seperti bimtek aturan sudah jelas pasal 71 yat 1,2 dan 3 bagaimana prosesnya di Bawaslu OI,”jadi kewenangannya bagaimana saya serahkan ke Bawaslu OI,”tegas Fritz.Ketua Bawaslu Darmawan Iskandar mengataka  berdasarkan UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 3 tahun 2020 bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima dan memproses pengajuan sengketa, yang dilakukan paslon kepada bawaslu kab/ kota dengan waktu 3hari setelah penetapan ketetapan oleh KPU untuk calon yang memenuhi persyaratan. “Ini hari kedua kedatangan tim untuk menyampaikan gugatan sengketa, akan dilakukan sesuai prosedur, ketentuan sudah diatur bawaslu dan dipedomani, bagaimana berkas akan diverifikasi kami lihat ada kuasa langsung, akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau berkas lengkap akan dilakukan sidang tertutup dan musyawarah terbuka, prosesnya 12hari akan langsung diberikan status pengumuman. Terhadap ini kita belum lihat secara detail, yang digugat ini surat kpu terhadap penetapan. Nah soal KPU OI kurang cermat saya belum bisa memutuskan hal itu, yang jelas kami akan melaksanakan tugas tersebut dengan baik sesuai aturan dan prosedur yang berlaku!,”tegas Iskandar.Ketua KPU OI Massuryati mengatakan belum bisa berkomentar terkait hal tersebut, pasalnya belum menerima hasil ataupun rekom dari keputusan Bawaslu OI. “Saya tidak bisa berkomentar, itu namanya sengketa pilkada, ya berhak memang mengajukan itu. Kita tunggulah apa hasil keputusan Bawaslu OI,”jelasnya. Ohen

BACA JUGA INI:   VIDEO!, Diteriaki Mahasiswa UI soal Utang dan LGBT, Ganjar Pranowo: Bro Nanti Ketemu Saya, Jangan Ganggu
lion parcel