KPU OI Belum Terima Surat Resmi Hasil Gugatan Paslon No 2 Yang Didiskualifikasi di MA
Inderalaya, Extranews — Hingga kini KPU Ogan Ilir (OI) belum menerima secara resmi surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) soal kabar pasangan calon nomor urut 02 Ilyas Panji Alam dan Endang PU menangkan sengketa pilkada di Makamah Agung (MA), Selasa (27/10).
Ketua Tim Pemenangan Yulian Gunhar mengaku bersyukur atas kemenangan gugatan Paslon No 2 Ilyas -Endang PU di MA
“Alhamdulilah pengajuan permohonan kami dikabulkan oleh MA ini artinya pasangan calon nomor urut 02 Ilyas Panji Alam bisa kembali sebagai peserta pilkada. Ya soalnya putusan sudah inkrah,”kata ketua tim pemenangan paslon 02.
Ia menambahkan, dengan keluarnya keputusan MA pihak KPU harus menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada.
“Ya, dengan keluarnya keputusan MA pihak KPU OI harus segera mentapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada,”jelasnya
Sementara, Ketua KPU OI Massuryati mengatakan, secara tegas pihaknya belum mengetahui dan menerima surat keputusan MA hingga saat ini.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat keputusan MA yang dilayangkan ke KPU untuk menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada,”jelasnya. Ohen