KPPU USUL ADA PERPRES STRATEGI NASIONAL PERSAINGAN USAHA UNTUK KEJAR TARGET INDONESIA EMAS 2045

4B5C9302 C937 4658 80B9 CA729C4173EE

Jakarta, Extranews – Visi Indonesia Emas 2045 salah satunya menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% agar Indonesia dapat keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038. 400D28A0 BA35 4648 BB78 4D422AA7DE8C 635A1456 76D3 4DB4 B519 88BC4FF28B44 C524096F AF20 4064 83F8 180DC2A2724E

Untuk mencapai target tersebut diperlukan adanya peningkatan produktivitas nasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai salah satu cara penting untuk meningkatkan produktivitas nasional adalah dengan menciptakan pasar yang kompetitif, khususnya melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi.

 

Untuk itu dibutuhkan suatu sinergi antar pembuat kebijakan serta peningkatan efektivitas penegakan hukum persaingan. KPPU berpendapat, ini dapat dicapai dengan adanya suatu Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Persaingan Usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka hukum yang berisikan rencana peningkatan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan mensinergikan kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi intensitas persaingan di pasar.

Pentingnya keberadaan Stranas-PU ini diungkapkan KPPU dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan kemarin tanggal 13 Maret 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta. FGD ini melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M dari Universitas Pelita Harapan dan Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS). Hadir sebagai pimpinan rapat dalam kegiatan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, serta Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dan Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamenggala.
FGD yang ditujukan untuk mengumpulkan berbagai pandangan para pemangku kepentingan tersebut menghasilkan berbagai poin penting dalam mempersiapkan Stranas- PU.

BACA JUGA INI:   Indonesia Produsen Kelapa Sawit tapi Harga Minyak Goreng Meroket, Karni Ilyas: Ayam Mati Kelaparan di Lumbung Padi

Persaingan usaha di Indonesia dapat ditingkatkan dengan membawa dimensi persaingan usaha dan efisiensi ke seluruh tingkatan proses pengambilan keputusan, sehingga prinsip persaingan usaha tidak berdiri sendiri tetapi menjadi bagian integral dari proses regulatory review. Saat ini regulatory review process di Indonesia belum dilakukan secara regular dan sistematis, sehingga pilar ini harus ada dalam Stranas-PU.

Ada peran penting Kementerian dan Lembaga dalam mendorong persaingan usaha di Indonesia. Sehingga penting untuk mengintegrasikan prinsip persaingan usaha dalam proses penyusunan regulasi baru maupun pada tinjauan/revisi regulasi yang telah ada. Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kebijakan persaingan yang pada prinsipnya harus mendorong efisiensi dan inovasi guna meningkatkan produktivitas industri yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena

BACA JUGA INI:   Kaca Mobil Berembun ? Ini Dia Cara Mengatasinya

itu, kerja sama dan koordinasi antar lembaga harus dilakukan dalam menerbitkan suatu kebijakan tertentu dengan mempertimbangkan dimensi persaingan usaha.

Penyusunan Stranas-PU penting untuk lebih mendorong persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Untuk itu, Stranas-PU harus mampu memberikan pedoman bagi stakeholder dan lembaga terkait guna mendorong kebijakan yang mendukung pasar beroperasi lebih kompetitif sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Selain itu, Stranas-PU juga penting untuk dapat meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

 

Tidak hanya itu, persaingan usaha juga menjamin pembentukan tingkat harga yang lebih kompetitif, sehingga dapat mengupayakan langkah pencegahan (bukan lagi reaksi) dalam prinsip persaingan usaha. Urgensi penyusunan Stranas-PU tersebut, didukung dengan data yang disampaikan oleh OECD bahwa terdapat hubungan positif yang riil antara meningkatnya persaingan usaha dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kenaikan tingkat hidup rata-rata.

Strategi Nasional (Stranas) merupakan sesuatu yang sering diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai produk hukum. Stranas harus punya “baju hukum” yaitu berupa Peraturan Presiden, sehingga akan ada konsekuensi yang menyertai, yaitu perlunya mengikuti kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA INI:   SKK Migas Diganjar Penghargaan dari KPK, Dinilai Berhasil Lakukan Pencegahan Korupsi di Hulu Migas

Untuk itu KPPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian di bidang ekonomi sebagai pengusul atau pemrakarsa, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koordinator Perekonomian.

Melalui Stranas-PU, diharapkan pentingnya prinsip persaingan usaha dapat mencapai
konsensus di tingkat nasional khususnya dalam kebijakan ekonomi. Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut.rel