KPPU Nilai Kebijakan Tarif AS Ancam Persaingan Usaha dan UMKM Indonesia
Jakarta, Extranews —- Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang menetapkan tarif impor reciprocal sebesar 32% terhadap produk dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN lainnya, telah memicu kekhawatiran atas dampak serius terhadap perekonomian Indonesia dan khususnya iklim persaingan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi guncangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor ekspor dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), serta menegaskan pentingnya respons strategis yang terkoordinasi antara Pemerintah dan KPPU. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Senin (5/5) di Kantor KPPU Jakarta.
Dalam pendalaman yang dilakukan KPPU, dinilai ada 4 (empat) dampak kebijakan tarif terhadap persaingan usaha di Indonesia. Pertama, KPPU menilai bahwa tarif tinggi dari AS akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global. Komoditas unggulan seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar karena menjadi lebih mahal dibanding produk dari negara pesaing, seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24%.
KPPU juga menilai bahwa pasar domestik akan terancam oversupply dan serbuan produk impor murah. Situasi ini akan memicu pelimpahan stok ke pasar dalam negeri akibat penurunan permintaan ekspor, yang berpotensi menurunkan harga komoditas lokal dan merugikan petani serta pelaku UMKM. Di sisi lain, Indonesia juga berisiko menjadi sasaran limpahan produk murah dari Tiongkok yang terkena tarif tinggi di AS. Produk-produk seperti elektronik, besi baja, furnitur, hingga kendaraan diperkirakan akan membanjiri pasar Indonesia dengan nilai potensi mencapai USD 221,6 miliar.
Dalam kondisi pasar yang oversupply, KPPU memperingatkan potensi maraknya praktik predatory pricing, strategi menjual barang di bawah harga pasar untuk menguasai pasar.
Dampak ketiga adalah industri yang berfokus pada ekspor ke AS juga berpotensi mengalami pengurangan produksi dan pemutusan hubungan kerja akibat penurunan pesanan dari pasar AS. Sehingga berpotensi menyebabkan PHK atau penutupan pabrik. Kondisi ini juga membuka celah bagi akuisisi oleh investor asing. Hal ini dapat mengubah struktur pasar domestik dan mengganggu keseimbangan persaingan usaha. Oleh karena itu, KPPU menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap merger dan akuisisi, serta koordinasi erat dengan Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
“Koordinasi dan sinergi pengawasan merger dan akuisisi antara KPPU dengan Pemerintah atau berbagai regulator sangat dibutuhkan dimasa ini. Jika perlu, KPPU dan Pemerintah harus memiliki stratefi pengawasan yang dilakukan bersama untuk mengawasi potensi merger dan akuisisi yang merugikan”, tegas Aru.
Lebih lanjut, KPPU mencermati strategi pemerintah seperti peningkatan impor dari AS, wacana penurunan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan penghapusan kuota impor sebagai respons atas tekanan tarif. Langkah ini, meskipun bertujuan menyeimbangkan neraca dagang, dianggap KPPU juga membawa konsekuensi serius terhadap pelaku usaha lokal yang belum siap bersaing dengan produk impor berkualitas tinggi dan murah.
Untuk itu, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah strategis, yakni:pertama, Pemerintah harus mengoptimalkan peran KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat kebijakan tarif impor dari AS. Termasuk, berkonsultasi dan meminta pendalaman KPPU atas isu tertentu (baik itu subsidi, TKDN, atau bea masuk anti-dumping) guna mengatasi dampak perang tarif terhadap iklimpersaingan di domestik. Kedua, Pembentukan tim koordinasi pengawasan merger dan akuisisi lintas
kementerian/lembaga.
Ketiga, Perketat arus masuk produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik,
khususnya yang padat karya. Bahkan jika perlu, dapat dilakukan pengetatan pengawasan
atas produk impor ilegal dan impor melalui platform daring.dan keempat, Pemberian ruang relaksasi hukum persaingan bagi pelaku ekspor yang terdampak tarif.
Dalam hal ini dibuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan bersaing yang dialaminya serta strategi yang akan dilakukannya.
KPPU juga menekankan bahwa yang paling terdampak dari suatu perang dagang atau
kebijakan tarif global ini adalah UMKM Indonesia. Untuk itu Pemerintah harus selalu menjadikannya pertimbangan dalam setiap negosiasi atau pembuatan kebijakan ekonomi kedepan. Agar UMKM tetap terlindungi dan bertumbuh daya saingnya, sehingga mampu menghadapi tekanan persaingan usaha di dalam maupun di luar negeri.
“UMKM adalah garda depan Indonesia. Jika tak dijaga hari ini, besok kita hanya akan jadi penonton di rumah sendiri”, tegas Aru.
Terakhir, KPPU juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung KPPU dalam forum-forum pengambilan kebijakan, termasuk rapat kabinet dan rapat koordinasi strategis pemerintah. Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. Fir