Palembang, Extranews —- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Hefriady, saat ini KPID melakukan literasi media menuju siaran digital.
Kegiatan ini telah dilakukan di dua daerah di kabupaten Lahat dan Pagaralam.
Literasi media mengajak mesyarakat untuk memfilter konten-konten yang melanggar P3SPS — pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran —.
Bentuk kegiatan memberikan pemahaman terkait program program TV yang dianggap melanggar P3SPS.
Out put nya masyarakat bisa memberikan masukan ke KPID dan mengkritisi terhadap konten konten yang melanggar.
Warga dapat melaporkan melalui Flatform yang dimiliki oleh KPID diantaranya medsos WhatsApp dengan menuliskan nama program nama Lembaga penyiaran dan jam tayang serat pelanggaran.
“Sudah ada beberapa masyarakat yang menyampaikan laporan,” ujar Hefriady, publik dapat menyampaikan melalui nomor wa pengaduan 081279922900. (Firko)