Warga Keluhkan Penanganan PLN yang Dinilai Lamban
Muara Enim, ExtraNews – Diduga jaringan listik putus karena tertimpa dahan pohon yang disebabkan hujan angin disertai petir kurang lebih selama satu jam. Akibatnya wilayah Kota Muara Enim menjadi gelap gulita selama 12 jam. Tentunya atas kejadian tersebut pelanggan mengeluhkan penanganan pihak PLN dinilai lamban.
Diketahui aliran listrik di sebagian wilayah di Kecamatan Kota Muara Enim padam mulai pukul 17.30 WIB. aliran listrik kembali normal pukul 06.30 WIB, Rabu (2/11/2022) pagi. Padamnya aliran listrik selama 12 jam menuai banyak kritikan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pihak PLN dinilai tidak maksimal dan terkan lamban dalam melakukan perbaikan.
Salah satunya warga Kelurahan Air Lintang Muara Enim, Marta Saputra (28), mengatakan dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab padamnya listrik. Namun padamnya aliran listrik kali ini yang terlama.
“Padam aliran listrik kali ini yang terlama. Sebagian wilayah Kota Muara Enim seperti wilayah Keluarahan Pasar I aliran listrik hidup kembali subuh. Sedangkan aliran listrik wilayah Keluarahan Air Lintang pukul 09.00 WIB,” keluh Marta, Rabu (2/11/2022).
Dirinya menilai, pihak PLN lamban dalam menindak lanjuti hal-hal semacam ini. Seharusnya PLN memahami bagaimana kebutuhan dan ketergantungan masyarakat terhadap listrik itu sendiri. “Saya beranggapan kenapa petugas PLN lamban karena sejak hujan berhenti sekitar 19.00 WIB kemarin, sampai tadi pagi listrik masih belum juga hidup berarti dari kejadian padamnya listrik sudah memakan waktu sekitar 12 hingga 14 jam untuk penanganan,” ujarnya.
Logikanya begini, sambungnya, sebagai perusahaan BUMN yang kaya akan pengalaman dan jam terbang dalam menyikapi kejadian semacam ini seharusnya pihak PLN sudah siaga untuk menangani hal terburuk saat hujan turun yang dapat menyebabkan aliran listrik padam.
Parahnya lagi, padam listrik ini berlangsung malam hari dan belum ada keterangan yang jelas kenapa bisa padam selama ini. Tentu banyak pihak yang merasa dirugikan terkait hal ini. “Saya berharap PLN bisa lebih bijak dalam menangani hal-hal semacam ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, mengatakan terkait pemadaman lampu Selama (1/11) malam, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan unit PLN. Padamnya aliran listrik tersebut dikarenakan putusnya salah satu jaringan kabel listrik. Hal ini memang tidak bisa untuk disalahkan, tinggal lagi bagaimana gerakan cepat untuk memperbaiki nanti akan diadakan rapat bersama PLN.
Lanjut Kurniawan, semalam itu dilaporkan bahwa memang ada kendala putusnya jaringan aliran kabel listrik akibat tertimpa dahan pohon yang disambar petir. “Saya dikirimi fotonya dan ini memang secara teknis kita serahkan kepada PLN. Sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan resmi terkait dampak dari kejadian tersebut karena semalam mati lampu dan siang ini baru hidup,” katanya.
Melihat geografis daerah Muara Enim ini rawan baik itu banir, longsor, pohan tumbang. Oleh karena itu, kata di, kalau sudah tahu dengan kondisi Muara Enim yang rawan paling tidak ada penanganan yang cepat untuk melakukan perbaikan. “Semalam kita akui padamnya aliran listrik ini terlalu lama. Kedepan kita berharap bisa bersinergi sehingga apabila ada hal-hal seperti longsor dan sebagainya, penanganannya bisa cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Manager PLN Ranting Muara Enim Meidha, mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan pelanggan PLN. Ia menjelaskan, penyebab padam aliran listrik padam disebabkan kabel SUTM putus tersambar petir lokasi di Kelawas. Kemudian, kabel konduktor berbelit dikarenakan cuaca hujan angin kencang di Desa Lingga dan kubikel meledak di Gardu Induk Bukit Asam saat ini masih dalam investigasi lebih lanjut. “Untuk Pelanggan terdampak 37.876 pelanggan, yang tersupplai dar 6 penyulang,” katanya.
Terpisah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST SH, mengatakan terkait hal ini harus dilakukan investigasi mengenai penyebab pemadaman listrik maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat tidak terbangunnya jaringan distribusi tenaga listrik sesuai kaidah engineering yang harus berlaku di seluruh unit PT PLN.
Konsumen atau pelanggan listrik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus, kata dia, dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar. Hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “jika sudah 12 jam lebih berarti telah melampaui batas,” tegas Sanderson.
Sanderson menjelaskan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan listrik padam tidak boleh lebih dari 15 jam/pelanggan/tahun, artinya pemadaman listrik tersebut sudah tidak normal lagi dan tentunya merugikan masyarakat dan pelaku usaha, sudah selayaknya mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [nur]