PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025
OPINI  

“Broken Home Penyebab Utama Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)”

F97E162D 60A6 4A6A 8CFC 6AF5C4052379
Riska LestariPembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Pada BapasKelas I Palembang

Menurut data yang diperoleh dari Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang bahwa pada tahun 2020 jumlah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebanyak 336 (tiga ratus tiga puluh enam) orang, dari data tersebut tidak menutup kemungkinan pada tahun 2021 akan mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi kita semua, mengingat Anak adalah penerus bangsa, dimana mereka seharusnya meraih prestasi yang setinggi-tingginya dan menjadi kebanggaan bagi keluarga tapi padakenyataannya banyak Anak yang terjerat tindak pidana. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Anak memiliki beberapa alasan yang mendasar, diantaranya adalah kontrol sosial dari keluarga Anak tersebut belum maksimal. Namun pada kenyataannya bagaimana kontrol sosial tersebut bisa terlaksana dengan baik apabila si Anak memiliki latar belakang keluarga yang Broken Home.

Istilah Broken Home tentu tidak asing ditelinga kita semua, bahkan pernah kita jumpai dalam kehidupan nyata. Menurut Matinka (2011, h.6), “ Broken Home adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suasana keluarga yang tidak harmonis dan tidak berjalannya kondisi  keluarga yang rukun dan sejahtera yang menyebabkan terjadinya konflik dan perpecahan dalam keluarga”.  Kondisi keluarga Broken Homeini tidak hanya dirasakan oleh para orang tua, namun yang lebih parahnya lagi bisa berdampak bagi Anak, hal ini dapat mempengaruhi perkembangan kejiwaan Anak dalam keluarga itu.

Kasus yang pernah dihadapi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang terdapat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dikarenakan desakan kebutuhan ekonomi dimana Anak yang sering bermain game online dan membutuhkan uang untuk bisa bermain game online tersebut. Berdasarkan hasil penggalian data yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), diketahui bahwa salah satu penyebab Anak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) dikarenakan kurangnyakontrol sosial dari kedua orang tuanya, dimana sedari kecil Ayah kandung Klien Anak sudah meninggalkan Ibunya, tidak memberikan nafkah dan tidak memberikan kasih sayang sertaperhatian kepada Klien Anak. Disisi lain sang Ibu sibuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup Klien Anak dan saudaranya yang lain, sehingga berkurangnya perhatian dan kasih sayang yang diberikan kepada Klien Anak. Broken Home dalam keluarga menjadi pengaruh negatif dalam penemuan identitas seorang Anak, sehingga Anak cenderung mengalami fase kebingungan identitas, hal ini dikarenakan pengabaian dari orang tuanya, dimana seharusnya keluarga adalah wadah utama bagi perkembangan dan pertumbuhan Anak, namun kontrol sosial yang diberikan tidak berjalan seperti yang diharapkan.

BACA JUGA INI:   Realitas Virtual (VR) dan Augmented Reality (AR): Kombinasikan Dunia Digital dengan Dunia Nyata

Sebuah teori yang dikemukan oleh Travis Hirschidalam bukunya yang berjudul Causes of Deliquency, menyebutkan Teori Kontrol Sosial memfokuskan diri pada teknik-teknik dan strategi-strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyesuaian atau ketaatan kepada aturan-aturan masyarakat”. Seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ketika dihadapkan pada kondisi dimana Anak melakukan tindakan yang melanggar hukum, disebabkan  oleh kondisi keluarga yang kurang harmonis, kurang pengawasan dari orang tua, sehingga Klien Anak dalam melakukan suatu perbuatan atas pertimbangannya sendiri tanpa memikirkan sebab dan akibatnya. Apapun yang Anak pikirkan itulah yang akan dilakukannya.

Mengutip pendapat F. Ivan Nye dalam bukunya yang berjudul Family Relationsip and Delinquent Behavior (1958) yang mengemukakan “sebagian kasus kejahatan disebabkan gabungan antara hasil proses belajar dan kontrol sosial yang tidak efektif. Kontrol sosial terhadap tingkah laku seorang Anak bisa dimulai dari keluarga terdekat sampai dengan masyarakat sekitar.  Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang melakukan sebuah tindakan kriminal yang berasal dari keluarga Broken Home, kontrol sosial dari keluarga tidak akan berjalan efektif, karena ada peran yang tidak bisa digantikan yaitu peran kedua orang tua yang harusnya memberikan pengawasan kepada Anak. Masyarakat sekitar yang kurang peduli dengan sesama juga turut mempengaruhi pelaksanaan kontrol sosial tidak berjalan efektif. Ada sebuah perasaan yang tertanam di dalam diriKlien Anak, ia merasa apa yang dilakukannya tidak ada yang mengawasi bahkan tidak ada yang menegur sehingga membuatnya nyaman dalam melakukan perbuatan apapun.

BACA JUGA INI:   Soal Pengaduan ke Dewan Pers Catatan Hendry Ch Bangun

Ketika seorang Anak terlanjur terlibat dalam permasalahan hukum, maka peran seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menghadapi permasalahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dimulai dari pendampingan pada saat penyidikan di Kepolisian, penuntuan di Kejaksaaan dan persidangan di Pengadilan Negeri dengan tetap mengupayakan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 poin 6).

Didalam mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus memahami kondisi psikologis seorang Klien Anak, latar belakang keluarganya, kehidupan pribadinya, pergaulannya, sampai dengan alasan ia melakukan tindak pidana. Bukan seperti melakukan sebuah interogasi kepada Klien Anak namun lebih pada pendekatan dalam melakukan penggalian data kepada Klien Anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak. Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merekomendasikan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) guna memperbaiki perilaku Anak sehingga setelah menjalani pendidikan dan pelatihan tersebut Anak memperoleh pembelajaran dan pengalaman yang berharga dan diharapkan dapat dijadikan pelajaran bagi Anak kedepannya untuk tidak mengulangi tindak pidana dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. @

BACA JUGA INI:   Hashim Djojohadikusumo dan Masa Depan Pribumi di Indonesia ?
F97E162D 60A6 4A6A 8CFC 6AF5C4052379
Riska Lestari
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Pada BapasKelas I Palembang
lion parcel