PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Ketua LPSK : Mahasiswi UNSRI Korban Pel3cehan Jangan Ragu Untuk Melapor Kasusnya

Ketua LPSK : Mahasiswi UNSRI Korban Pel3cehan Jangan Ragu Untuk Melapor Kasusnya
ilustrasi/net

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepada mahasiswi Unsri yang mengaku jadi korban pel3cehan s3ksual oleh oknum dosen pembimbing skripsinya, supaya jangan ragu untuk melapor.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan bila korban meminta pendampingan terkait persoalan ini.

“Untuk kasus yang demikian, memang itu salah satu mandat LPSK untuk memberikan perlindungan. Bila yang bersangkutan berniat untuk menyampaikan permohonan, tentu terluka lebar pintu dari LPSK untuk memberikan perlindungan. Dikarenakan perlindungan dari LPSK, korban harus secara sukarela menjadi terlindungi dari kami,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengkonfirmasi telah menerima laporan mengenai seseorang mengaku mahasiswi yang mendapat perlakuan tindak asusila.

Ketua LPSK : Mahasiswi UNSRI Korban Pel3cehan Jangan Ragu Untuk Melapor Kasusnya
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo

Meski korban masih merahasiakan identitasnya, namun BEM KM Unsri menegaskan akan mengawal perkara ini.

Terkait hal tersebut, Hasto juga mendorong agar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri terus memberikan pendampingan terhadap korban.

Dia menyebut, peran BEM justru harus menguatkan korban agar berani mengungkap peristiwa yang dialami dan berani bersaksi.

BACA JUGA INI:   Deru : Tolong Kembalikan Marwah Petani

“Saya kira segera saja diajukan laporan dan ada baiknya didampingi oleh penasihat hukum, mungkin dari LBH. Dan dari luar advokasi diluar hukumnya ada teman-teman BEM yang barang kali bisa membantu,” ujarnya.

“Karena ada beberapa hal yang lebih leluasa dilakukan oleh teman-teman diluar lembaga bantuan hukum maupun LPSK ini. BEM misalnya bisa melakukan advokasi dengan upaya-upaya termasuk upaya nonhukum. Dan itu mungkin efektif untuk membantu persoalan ini,” katanya menambahkan.

Adapun pendampingan yang akan diberikan bila korban menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK diantaranya pengawalan proses hukum dalam kasus ini.

Dia menyebut, selain berkoordinasi dengan fakultas maupun universitas terkait untuk melakukan upaya yang memadai bagi korban, LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Bahkan bila dikemudian hari terlapor justru membuat laporan balik atas nama pencemaran nama baik, Hasto mengatakan, LPSK bisa memberi bantuan hukum dengan cara meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan awal dari kasus ini.

BACA JUGA INI:   Upaya Kembangkan PT Rahmaniyah Berdampak Cetak SDM Unggul di Muba

“Dan itu terkandung dalam undang-undang. Jadi LPSK bisa memberikan perlindungan hukum, bantuan perlindungan fisik kalau diperlukan dan bantuan-bantuan lain yang diperlukan korban,” ujarnya.

Hasto mengungkapkan, dalam budaya patriarki yang masih ada di Indonesia, terkadang menjadikan seorang perempuan berada pada posisi sulit di tengah masyarakat.

Sebab secara tidak sadar, akan ada orang-orang yang justru lebih berpihak pada laki-laki dalam hal ini terduga pelaku.

Akan tetapi, Harto mengatakan, LPSK akan tetap berjuang dalam mengupayakan langkah hukum dalam persoalan ini, namun tentunya hal tersebut baru akan dilakukan bila korban meminta pendampingan.

“Atau paling tidak ada proses secara akademis bagi dosen yang bersangkutan. Menjadi kewajiban dari lembaga pendidikan ini untuk ikut bertanggung jawab memberikan pengamanan kepada mahasiswi yang mengalami peristiwa ini,” ujarnya.

“Maka saran saya, korban jangan takut untuk melapor dan jangan takut bersaksi,” tandasnya Hasto Atmojo Suroyo.

Sebelumnya, pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara terkait viral di media sosial pengakuan seorang mahasiswi semester akhir yang mengaku sudah jadi korban pelecehan s3ksual oleh oknum dosen pembimbing skripsinya.

BACA JUGA INI:   Dukung "Wajar" 12 Tahun Muratara akan Bangun Pusat Pendidikan non Formal

“Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri Iwan Stia Budi, mengatakan pihaknya baru mengetahui hal ini setelah dikonfirmasi awak media. “Iya (baru tahu),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (27/9/2021).

Iwan mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri terkait pengakuan yang viral tersebut. Apalagi menurutnya, pengakuan tersebut masih begitu abstrak. “Berita ini masih sangat abstrak. Jadi Unsri perlu menelusuri lebih lanjut kebenaran info ini,” ujarnya. [red/mella]

 

 

lion parcel