Adapun untuk berhasil lolos uji emisi, lanjut Herry, pengendara bisa melakukan perawatan motor atau mobil terlebih dahulu.
Kemudian, meminta jaminan bahwa motornya telah memenuhi baku mutu.
“Bisa ke bengkel-bengkel pelaksana, karena kami punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk roda empat ada 378 bengkel pelaksana,” kata Herry.
“Ya dirawat dulu dong motornya kemudian minta jaminan pada saat dia punya alat tes, harus memenuhi baku mutu nanti langsung data itu akan kami masukan ke dalam aplikasi e-uji emisi kami,” lanjutnya.
Kemudian, apabila benar sudah melakukan perbaikan dan memenuhi baku mutu, maka aplikasi e-uji akan menampilkan bukti lulus. Begitupun sebaliknya.
“Tapi kalo dia tidak lulus ya dia harus rawat lagi sampai memenuhi baku mutu. Roda dua juga begitu, ada sebanyak 119 bengkel pelaksana untuk kendaraan roda dua di DKI Jakarta,” kata Herry.
Uji Emisi untuk Kurangi Polusi
Herry membenarkan jika diadakannya uji coba emisi pada kendaraan, berkaitan dengan tingginya polusi udara di Jakarta yang kerap dikeluhkan masyarakat dan pemerhati lingkungan belakangan ini.
“Kalau kami lihat di data-data juga memang pencemarannya cukup tinggi di udara. Sehingga inilah tindak lanjut dari pemerintah, Dinas LH bekerja sama dengan polisi dan Satlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya kegaiatan pra tilang,” kata Herry.
Hal itu ditujukan untuk memberi tahu masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan itu haruslah memenuhi baku mutu.
Yakni, kadar CO2 nya 4,5 persen dan HC-nya 2.000 ppm.
“Upaya untuk memberi tahukan kepada masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan bermotor itu (harus) memenuhi baku mutu, sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengurangi polusi kendaraan pencemaran di udara,” kata dia.
Ke depan, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan tilang uji emisi mulai 1 September 2023 mendatang.
“Nanti kami coba tanggal 1 sampai setiap minggu ada kerja sama untuk melakukan tilang-tilang secara serempak,” pungkasnya.
Untuk informasi, pra tilang uji emisi hari ini, ada 72 unit kendaraan baik roda dua maupun empat yang ikut serta.
Dari 72 tersebut, 54 unit kendaraan lolos uji emisi dan 18 sisanya tidak.
Terhadap pengendaran yang tidak lolos, diberikan surat tilang berupa teguran dari kepolisian. (*)