Pasang Iklan Murah Meriah

Kementerian Hukum dan HAM Adakan Seminar Nasional Dukung Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kementerian Hukum dan HAM Adakan Seminar Nasional Dukung Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Wapres RI Ma’ruf Amin memberikan sambutan secara virtual dalam seminar nasional Kemenkumham

JAKARTA, ExtraNews – Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang berlangsung secara hybrid, dan luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, dan secara virtual zoom dan youtube, pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021 yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dirjen Pemasyararakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi dan pejabat Kemenkumham lainnya.

Narasumber atau pemateri berasal dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku ekonomi berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian Hukum dan HAM Adakan Seminar Nasional Dukung Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi NasionalSementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha.

BACA JUGA INI:   Ketimbang Pakai APBN, MS Kaban Minta Ijazah Jokowi Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Said Didu: Ide Bagus!

“Kementerian Hukum dan HAM sangat berkomitmen mencegah laju penyebaran Covid 19,” ucapnya.

Menurutnya, masalah kesehatan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan bukan hanya urusan pemerintah tapi dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga dan masyarakat luas.

Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan, ” jelasnya.

Salah satu aksi yang akan dilakukan oleh Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor.

BACA JUGA INI:   Kalau Di Kota mu Bagaimana? ini Pemkot Pekanbaru Stop Parkir Berbayar di Minimarket usai Diprotes Masyarakat

“Guna mempertajam mainstreaming Bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis,” tutupnya.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa kondisi pandemi memaksa seluruh masyarakat di dunia untuk menyesuaikan diri dengan krisis kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu, dibutuhkan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundangundangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi nasional.

“Negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari penularan covid 19 dan menjaga rakyatnya agar dapat beraktivitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wapres Ma’ruf menekankan “Aturan kedaruratan” atau rukhsah dibutuhkan sebagai langka extraordinary guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar,” ucapnya.

BACA JUGA INI:   Kena Semprot Warganet, Raffi Ahmad Nyatakan Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul

Ia menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan atau keringanan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis yang dapat diaplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan yang bertujuan terwujudnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan umum.

“Setiap keputusan kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum,” tutupnya. (rel)