Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Palembang, Extranews — Sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (30/3/2021).
Empat tersangka yang dimaksud yakni, Eddy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir. Dwi Kriyana Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Keempat tersangka begitu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.30 WIB, telah mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel. Para tersangka langsung digiring masuk mobil tahanan dibawa ke penjara.
Untuk tersangka atas nama Dwi Kriyana selaku KSO PT Brantas Adipraya di bawa ke lapas perempuan di merdeka, sementara ketiga tersangka lainnya di bawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pakjo.
Kedua tersangka yang memang baru diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Khaidirman, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menjelaskan penyidik hari ini resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Masjid Sriwijaya.
Dijelaskannya, pada hari ini
Penyidik resmi melakukan penahan kepada 4 tersangka, dalam perkara ini sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 tersangka. Namun hari ini ada 2 nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam keterangannya
Khaidirman menjelaskan, dua nama baru yang menjadi tersangka sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.
Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi dalam proses pembangunan tersebut.
Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Fk