Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Kejati Sumsel Geledah Rumah Harnojoyo dan Rumah Kepala Cabang PT Magna Beatum Terkait Dugaan Korupsi Revitalilasi Pasar Cinde

Kejati Sumsel Geledah Rumah Harnojoyo dan Rumah Kepala Cabang PT Magna Beatum Terkait Dugaan Korupsi Revitalilasi Pasar Cinde s1 menit t

PALEMBANG, ExtraNews – Penyidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melakukan penggeledahan di sejumlah titik lokasi yang terkait dengan para tersangka utama dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (9/72025), tim penyidik melakukan aksi senyap dengan menggeledah beberapa rumah milik tersangka.

Salah satu yang menjadi sasaran utama adalah kediaman Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum perusahaan yang menjadi mitra dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, didampingi oleh Koordinator Erwin Indrapraja SH MH.

Tim menyasar rumah Raimar yang berada di kawasan Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

BACA JUGA INI:   Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap Tiga Saksi Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PTBA

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Tak hanya itu, satu unit kendaraan pribadi juga turut disita sebagai barang bukti.

Langkah ini menunjukkan eskalasi serius dalam penyidikan, menyusul penetapan lima orang tersangka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Selain Raimar Yousnaidi, penyidik juga menetapkan Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama), Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), serta dua nama besar lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Nama Harnojoyo sendiri menjadi perhatian khusus publik setelah Kejati mengumumkan status tersangkanya beberapa waktu lalu.

Pasalnya, proyek ini dijalankan saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di Palembang, sehingga keterlibatannya menjadi sorotan tajam masyarakat.

BACA JUGA INI:   Peringati HUT Sumsel ke-78 Tahun, Pj Gubernur Agus Fatoni Paparkan Berbagai Capaian dan Prestasi pada Paripurna DPRD Sumsel

Tak berhenti pada Raimar, tim penyidik dikabarkan akan melanjutkan penggeledahan ke rumah para tersangka lainnya, termasuk milik Eddy Hermanto, Harnojoyo, dan Alex Noerdin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dan rencana lanjutan dari penggeledahan ini.

Meski begitu, langkah agresif ini mempertegas komitmen Kejati Sumsel dalam membongkar praktik korupsi yang membelit proyek strategis daerah.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru pusat perdagangan, justru berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola dan penyalahgunaan kewenangan.

Publik pun berharap penyidikan ini tidak berhenti pada nama-nama besar yang telah diumumkan. Ada desakan kuat agar penyidik juga menyisir dan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini mungkin bersembunyi di balik kebijakan dan proses birokrasi.

BACA JUGA INI:   KPK Benarkan Bansos yang Diduga Dikorupsi Dibagikan oleh Jokowi, Menimbulkan Kerugian Negara Rp 125 Miliar

Lebih dari sekadar proses hukum, masyarakat menanti adanya upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Kasus Pasar Cinde kini menjadi titik balik penting dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. (Mella)

 

lion parcel