PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Kejati Jadwal Ulang Pemanggilan Alex Noerdin

kejati jadwal ulang pemanggilan alex noerdin 79725

Kejati Jadwal Ulang Pemanggilan Alex Noerdin 

Palembang, Extranews — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. “Direncanakan Kamis,  8 April 2021, Alex Noerdin kembali dipanggil untuk panggilan kedua, “ ujar Khaidirman, Kasipenkum Kejati Sumsel via WA.

Alex Noerdin sedianya diperiksa penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) terkait proyek masjid yang mangkrak selama 4 tahun itu pada Senin (5/4), tetapi dia tidak bisa hadir.

AN tidak memenuhi panggilan tahap pertama dengan alasan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman. 

BACA JUGA INI:   Resep Pisang Goreng Crispy Yang Nikmat

Dia memastikan bahwa penyidik segera mengajukan panggilan kedua agar pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid untuk menyambut Asian Games 2018 di Palembang berjalan baik.

 “Alasan saksi tidak hadir bisa diterima, diharapkan dalam panggilan kedua AN dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucap Khaidirman. Selain Alex Noerdin, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik bisa memenuhi panggilan. 

Di antara saksi itu ialah Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani, panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Divisi Hukum Lahan) Burkiah, dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara. Menurut Khaidirman, keterangan para saksi akan dijadikan bukti pendukung melengkapi berkas penyidikan beberapa tersangka dan mengungkap kemungkinan tersangka baru. 

BACA JUGA INI:   Kuliah Umum dari SKK Migas di Universitas Musi Rawas Disambut Antusias

Sebelumnya pada Selasa (30/3), penyidik Kejati Sumsel menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang. 

Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto. @ Antara/fk

lion parcel