Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Korupsi Dinas PUPR Muba

 

PALEMBANG, ExtraNews -K ejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada bidang Pidsus menerima tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi suap, pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019, Kamis (16/11/2023).

Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede SH MH, melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MIPol mengatakan tahap II diserahkan langsung oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Diungkapkannya, dua tersangka yang dimaksud yakni atas nama Herman Mayori eks Kadis PUPR Kabupaten Muba serta Bram Rizal Kabid Jalan dan Kontruksi PUPR Muba.

“Keduanya berikut barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum Kejari Palembang, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” ungkap Kasi Intelijen ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA INI:   Dugaan Bancakan Anggaran Rp2,5 T di Kemenag, Pemuda Madani: Yaqut Harus Diperiksa KPK

Diterangkan Hardiansyah, ditetapkannya kedua pejabat di lingkungan PUPR Muba merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat terpidana mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.

“Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebutnya.

Untuk selanjutnya, kata Kasi Intel hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas kedua tersangka ke pihak Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Diketahui, salah satu tersangka bernama Herman Mayori merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Muba tahun 2021, yang saat ini masih menjalani hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Kasus tersebut, juga turut menjerat mantan Gubernur Sumsel Dodi Reza Alex serta satu nama lainnya Eddy Umari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.

BACA JUGA INI:   Disebut Pemilik Rubicon yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo, AS Ternyata Penerima Bansos dan Pakai Motor Butut

Dalam kasus ini, tersangka Herman Mayori dan Bram Rizal merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Berdasarkan fakta persidangan beberapa waktu lalu, kedua tersangka ini disebut-sebut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana suap atau gratifikasi bersama-sama dengan terpidana Dalizon. (Mella)

BACA JUGA INI:   Seluruh Hibah Rp 130 Milyar untuk Masjid Sriwijaya Ludes Jadi Kerugian Negara

 

 

Komentar