PALEMBANG, ExtraNews – Kejari Palembang menggeledah SMAN 19 Palembang terkait kasus dugaan korupsi dana komite sekolah, tak hanya itu Kejari Palembang juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kejari Palembang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Komite Sekolah di SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Penggeledahan dilakukan di SMAN 19 Palembang di Jalan Gub H Bastari, Jakabaring Komplek Ogan Permata Indah (OPI).
Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandi Hasibuan mengatakan, dari hasil penggeledahan dan penyelidikan pihaknya mengamankan sembilan jenis barang bukti.
“Penyelidikan dalam rangka adanya dugaan korupsi Komite Sekolah, sekarang masih proses penyelidikan, ” kata Fandi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Fandi menyebut, barang bukti yang diamankan yakni buku rekening BSB atas nama Komite SMAN 19, berkas Pengeluaran rutin, berkas hutang piutang Komite 2022, daftar hadir rapat Komite, serta satu unit CPU.
“Pengeluaran kegiatan tahun 2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, rekap kartu inventaris barang, dan surat pernyataan undangan daftar hadir komite kelas 10 hingga kelas 12 dalam bentuk asli dan fotokopi,” pungkasnya. (Mella)