Kejari OKU Sosialisasikan Tentang Cegah Penyimpangan Dana Desa
Baturaja, Extranews – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan pemaparan pada acara sosialisasi dan cegah penyimpangan dana desa, di Gedung Serbaguna Desa Seleman Kecamatan Semidang Aji, OKU, Rabu (10/7).
Acara sosialisasi tersebut, dihadiri seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya Se Kecamatan Semidang Aji serta Pendamping Desa.
Pada acara itu bertindak Narasumber, Kajari OKU diwakili Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Kepala Dinas PMD OKU, serta Camat Semidang Aji.
Camat Semidang Aji Emharis Suryadi Putera, SH menyampaikan, tujuan kita mengadakan sosialisasi ini guna mencegah agar tidak terjadi penyimpangan tentang pengelolaan keuangan dana desa.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini kepala desa dapat memahami dan mengerti bagaimana cara mengelola dana desa, sehingga tidak berurusan dengan hukum,” kata Emharis.
Dia menambahkan, adapun sosialisasi ini diikuti sebanyak 21 desa, Se Kecamatan Semidang Aji.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH, dalam materinya memaparkan, tentang pencegahan adanya penyimpangan penggunaan dana desa. “Saya berharap, jangan sampai ada kepala desa yang terjerat dengan hukum. Gunakanlah dana desa itu dengan baik dan benar sesuai peraturan dan tepat sasaran,” kata Abu Nawas, saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi dan cegah penyimpangan dana desa, Rabu.
Dia juga berharap, agar penggunaan dana desa transparan dan jangan sampai ada laporan dari masyarakat bahwa ada kepala desa yang bermain-main dengan dana desa.
“Kalau ada kepala desa yang mengelola dana desa tidak benar atau melakukan penyimpangan, maka akan berhadapan dengan hukum dan dalam hal ini akan kami proses,” tegasnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari OKU Alfa Miranda, SH mengatakan kepala desa jangan takut jika ada laporan pengaduan, kami pihak Kejaksaan tidak semata-mata menindaklanjuti pengaduan. Karena, setiap ada pengaduan akan kami telaah terlebih dahulu dan datanya pun harus benar.
“Selain itu, kepala desa jangan takut dengan Jaksa, jadikan Jaksa sebagai sahabat dan jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi,” terang Alfa.
Sementara pada kesempatan itu juga Kepala Dinas PMD OKU Drs Ahmad Firdaus dalam menyampaikan materinya memaparkan, gunakanlah dana desa sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jangan sampai salah dalam pengelolaannya.
“Iya, Alhamdulillah untuk desa-desa di Kecamatan Semidang Aji ini, tidak ada bermasalah dan juga tidak ada yang terlambat dalam menyampaikan laporkan SPJ. Sebab kalau ada keterlambatan, itu bisa mempengarui jalannya pencairan dana desa berikutnya,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengingatkan, kepala desa jangan sampai ada yang terjerat kasus tentang pengelolaan dana desa khususnya di Kecamatan Semidang Aji.
Pantauan dilokasi acara berlangsung lancar dan tertib dengan diakhiri sesi tanya jawab. ari