Kejari Muba Eksekusi Dua Tersangka Korupsi PU Perkim
Sekayu, Extranews —- Kejaksaan Negeri Muba menetapkan empat tersangka pelaku dugaan tindakan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.![]()
Meski telah menetapkan empat tersangka namun Kejari Muba baru menahan dua tersangka yakni R, mantan Kepala Dinas PU Perkim selaku Pengguna Anggaran dan N selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka lain yakni F dan I sebagai pelaksana lapangan pekerjaan akan dipanggil paksa pada Senin (26/06/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Romy Rozali didampingi Kepala Seksi Intelijen Rizky Ramdani dan Kepala Seksi Pidsus Ariansyah menyebut penetapan keempat tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
“Pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 (empat) orang atas nama ‘R’ selaku PA, ‘N’ selaku PPK, ‘F’ selaku penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan, tim penyidik telah berkeyakinan dalam melakukan penetapan tersangka dimana telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam perkara ini,” terang Romy.
Eksekusi dan penahanan dua tersangka R dan N diakui Romy untuk shock teraphy kepada dua tersangka lain yang belum ditahan. Proses penyidikan dilakukan dari pagi diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka pada siang hari setelah dua jam diperiksa.
Adapun kronologinya adalah sebagai berikut : pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Kec. Babat Supat Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000 (delapan milyar tiga ratus juta enam puluh enam ribu rupiah), kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia, terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah), berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023.
Kemudian untuk mempercepat penyelesaian perkara ini tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ‘R’ selaku PA dan ‘N’ selaku (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dan untuk 2 (dua) Tersangka lainnya atas nama ‘F’ selaku Penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan.
Ke empat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. Arief