PALEMBANG,EXTRANEWS-Laporan/Pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman RI mulai dari tingkat satuan kerja di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, sampai dengan Kejaksaan Agung pada tingkat pusat. Kemudian untuk tingkat Sumatera Selatan yang paling banyak diadukan masyarakat adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yang paling sering dilaporkan masyarakat kata M. Andrian Agustiansyah di kantor Ombudsman perwakilan Sumsel, Jalan Radio Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT 1, Palembang, Selasa (17/12).
Laporan/Pengaduan yang paling banyak disampaikan kepada Ombudsman RI sejak tahun 2016-2019 adalah mengenai penundaan berlarut terkait pelaksanaan eksekusi dan tindak lanjut penanganan perkara pada Kejaksaan yaitu mencapai 49,12%. Selain itu, Laporan/Pengaduan mengenai dugaan penyimpangan prosedur terkait proses penanganan perkara pada Kejaksaan mencapai 17,06%, sekaligus menempati posisi kedua terbanyak yang dilaporkan ke Ombudsman.
Grafik bentuk dugaan Maladministrasi pada substansi Kejaksaan (2016 -2019) Sumber :Ombudsman RISalah satu Laporan/Pengaduan terkait dengan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan yaitu dugaan Penyimpangan Prosedur oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri terkait pengajuan banding terhadap Terdakwa II (selaku Pelapor) yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri dan kesalahan eksekusi terhadap terdakwa. Adapun tindakan yang dilakukan Jaksa tersebut bertentangan dengan KUHAP dan peraturan internal Kejaksaan sendiri, dimana pengajuan banding atas putusan ‘lepas dari segala tuntutan hukum’ tidak diperbolehkan. Terhadap tindakan Maladministrasi tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Kejaksaan Tinggi terkait.
Mengingat adanya libur panjang dalam masa lebaran, maka terdapat beberapa sektor yang perlu menjadi fokus perhatian karena harus tetap menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik. Untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya, Ombudsman melakukan pemantauan langsung ke beberapa tempat, seperti Rutan Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun temuan yang diperoleh tim Ombudsman di Rutan Kejaksaan Agung antara lain beberapa pintu ruang sel yang terbuka (gambar 1), ditemukan dua orang tahanan keluar masuk sel, informasi tanggal masuk dan keluar tahanan yang tidak sesuai (gambar 2), terdapat satu pasien tidak berada di dalam rutan, namun tidak tercatat dalam papan pengumuman tahanan, dan poliklinik dalam keadaan tutup, dimana hal ini akan menyulitkan penanganan segera apabila ada tahanan yang sakit. Pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ditemukan pintu masuk menuju sel tahanan tidak terkunci (gambar 3), serta ketidaktersediaan alur mekanisme kunjungan tahanan, sarana pengaduan, dan maklumat layanan.
Kemudian untuk tingkat daerah Sumatera Selatan, menurut Andrian, sejak tahun 2000, peringkat tertinggi aduan masyarakat adalah pihak kepolisian. Namun, tahun ini, pemerintah daerah menduduki peringkat tertinggi, khususnya di sektor pertanahan.
Berdasarkan data Ombudsman, pemerintah daerah kabupaten kotamadya menjadi terlapor yang banyak diadukan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik sebanyak 27 persen. Instansi BUMN/BUMD menduduki peringkat kedua dengan 15 persen dan diikuti instansi Kepolisian dengan 10 persen.
Menurut Andrian, isu yang paling banyak diadukan adalah isu pertanahan, perizinan, dan pendidikan. Andrian menyebut jumlah laporan terhadap pemerintah daerah kabupaten kotamadya yang melampaui jumlah laporan terhadap BUMN/BUMD dan kepolisian disebabkan karena oleh otonomi daerah yang semakin kuat.
“Karena kan sekarang ini eranya otonomi daerah, semua kewenangan kan ada di daerah. Makanya banyak dilaporkan banyak hal, misalnya terkait KTP, dukcapil, pertanahan juga (kewenangan) daerah,” ungkapnya tanpa menyebut nama daerah yang bersangkutan.
Sepanjang 2019, aduan masyarakat yang diterima Ombudsman mencapai 11.087 aduan. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 yang mencapai 10.985 aduan.
Andrian menambahkan, penyelesaian laporan masyarakat larangan parkir jalan jenderal Sudirman kota Palembang, Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019 naik lebih 1000 persen, Penegakan Hukum dan Pendidikan,” katanya. Prapt