PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Perkara yang Ditanganinya

Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Perkara yang Ditanganinya

Jakarta, Extranews —- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Dia ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.

Menurut Qohar, Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025), MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang berbagai mata uang Ading.

Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.

“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

Total ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara.

Menurutnya, pada  hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjaidnya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.

Berikut para tersangka  yaitu  WG selaku panitera muda pada PN Jakut, MS selaku pengacara, AR selaku pengacara dan MAN selaku Ketua PN Jaksel.  (Fir)

 

BACA JUGA INI:   Tagih Janji Kapolri Bongkar 'Konsorsium 303', Praktisi: Jangan-jangan Prank Edisi Spesial?
Editor: Redaksi
lion parcel