PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid-19

BAE67D44 18B1 4758 A76C EB69F4D686E6

Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Oleh Firdaus

Mahasiswa Program Studi Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Sriwijaya, Ketua PWI Sumsel

Pandemi virus corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia, juga dialami hingga 210 negara di dunia. Sejak kasus covid-19 muncul di Indonesia, jumlah pasien positif kian meningkat. Dari data per tanggal 29 April 2020, sebanyak 9.771 kasus positif Covid-19 tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Dua ratus ribu warga menjadi orang dalam pemantauan (ODP), puluhan ribu orang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).Jumlah pesien yang sembuh 1.391 orang dan jumlah angka kematian meningkat 11 orang sehingga total ada 784 orang yang meninggal dunia dalam kondisi positif Covid-19.

Pandemi covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Pandemik virus corona atau covid-19 benar-benar telah meluluhlantakkan tatanan kehidupan. Tatanan global maupun lokal. Tatanan ekonomi, sosial kemasyarakatan, pendidikan, bahkan tatanan internasional. Ideologi pun tak mampu menjawab begitu dahsatnya musibah ini.  Karena serangan bencana ini adalah manusia. Justru lingkungan alam dari bumi, laut, matahari, gunung tetap tenang dan bergerak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Manusia yang justru diberikan oleh Allah akal, sedang mengalami ujian begitu dahsat. Secara global negara-negara di dunia mengalami bencana virus corona.

Pandemi covid-19 membuat berbagai negara di belahan dunia mengalami kepanikan. Bagaimana tidak, hingga saat ini belum ada vaksin ataupun obat yang terbukti efektif dalam mengobati penyakit tersebut. Bahkan penyakit Covid-19 telah menginfeksi lebih dari satu juta orang di seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) pun mengeluarkan imbauan mengenai hal yang harus dilakukan dalam mencegah corona jenis baru ini. Dalam konteks pencegahan penyebaran virus corona ini, WHO telah mengeluarkan protokol kesehatan yang intinya sebagai berikut; Rutinlah mencuci tangan   dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik. Kedua,WHO telah resmi mengubah frasa social distancing menjadiphysical distancing. Frasa physical distancing dirasa lebih pas karena bukan dimaksudkan untuk menjaga jarak sosial, melainkan menjaga jarak fisik. Ketiga jangan memegang mata, hidung dan mulut. Memang bukan perkara yang mudah untuk tidak memegang apa yang ada di wajah karena sudah menjadi kebiasaan setiap hari bagi kebanyakan orang. Akan tetapi, untuk melindungi diri dari virus corona baru, hindari memegang mata, hidung, dan mulut.  Keempat, ketika bersin dan batuk, jangan lupa tutup. Ketika bersin dan batuk, umumnya orang-orang akan refleks menutup dengan telapak tangan. Padahal itu merupakan hal yang keliru. Tutuplah menggunakan siku bagian dalam karena area tersebut jarang tersentuh sehingga mengurangi risiko penularan virus. Kelima, tetap di rumah. Meski tak merasakan gejala apa pun, namun Anda bisa saja menjadi carrier dan menularkan virus corona ke orang lain. Ketika virus tersebut menginfeksi orang yang sistem kekebalan tubuhnya lemah, maka bisa menyebabkan Covid-19. Oleh sebab itu, imbauan untuk tetap #dirumahaja pun sedang digalakkan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru tersebut. Bahkan Presiden pun meminta masyarakat untuk belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Penyebaran virus yang begitu cepat, pada saat yang sama juga pemerintah dituntut untuk memformulasikan kebijakan publik yang cepat dan tepat juga. Dengan menekankan kepentingan keselamatan manusia atau warga negara yang nomor satu, maka formulasi kebijakan publik juga harus mengedepankan keselamatan warga.

BACA JUGA INI:   Soal Pembatasan Jabatan, Jangan Sampai Tiga Kali

Analisis Kebijakan Publik

Di tengah gempuran dan kepanikan penyebaran covid-19 yang sangat dahsat,  artinya dibutuhkan kebijakan publik guna mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Tugas Kebijakan publik adalah membangun rakyat, sehingga rakyat biasa dapat bekerja dengan luar biasa, dan menjadikan negara biasa menjadi negara luar biasa, Nugroho (2018), yang dikembangkan dari kutipan bijak Peter F. Drucker tentang tugas manajemen bahwa tugas manajemen adalah untuk mengembangkan manusia, sehingga orang biasa dapat bekerja dengan cara luar biasa. Begitu pentingnya kebijakan publik, bahwa keunggulan dan keselamatan suatu bangsa, sangat bergantung dengan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kebijakan publik yang unggul. Berkaitan dengan mengatasi masalah penyebaran pandemi covid-19, terdapat dua sisi kebijakan. Pertama, pemerintah fokus merumuskan kebijakan berkaitan dengan sebab penyebaran covid-19. Dari kebijakan mencegah sebab munculnya covid-19 akan  menimbulkan dampak (multiplier effect) berbagai aspek kehidupan rakyat terutama dampak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pada periode yang sama, pemerintah dalam memformulasikan kebijakan berkaitan pencegahan covid-19 juga ada kebijakan mengenai dampak covid-19 yang bermuara menekan angka kemiskinan.  Kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah terdiri dari dua bagian.

A. Kebijakan berkaitan sebab atau upaya pencegahan penyebaran covid-19

1. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona. Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona. Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan virus corona, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus corona. Gugus Tuga harus melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden.

Tak berselang lama, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 9 tahun 2020 yang mengubah atau merevisi beberapa pasal dalam Keppres Nomor 7 tahun 2020.

2. Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penyebaran virus corona terus meningkat. Sehingga, dia menugaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membangun rumah sakit yang saat ini dikhususkan untuk penyakit menular seperti Corona. Pembangunan RS Darurat Corona di Pulau Galang sudah rampung dan mulai beroperasi sejak 6 April 2020. Sebanyak 39 pasien virus Corona dirawat di rumah sakit itu.

3. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui Inpres ini, Jokowi meminta kementerian dan lembaga mengalokasikan anggarannya serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona. Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani memafasilitasi revisi anggaran dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan kepala daerah dalam percepatan penggunaan APDB untuk penanganan wabah corona.

BACA JUGA INI:   PMI Sumsel Terima Bantuan APD dan Hand Sanitizer dari Satgas Bencana BUMN

4. PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP yang mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown. Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).

Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Sejauh ini, Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Pekanbaru.

5. Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Di hari yang sama dengan PP PSBB, Jokowi juga mengeluarkan Keppres tentang status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Corona. Penetapan status ini didadari atas penyebaran virus yang luar biasa dan ditandai dengan jumlah kasus dan angka yang semakin meningkat.

B. Kebijakan terkait dampak covid-19

1. Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19. Melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini, Jokowi mengumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Crona Rp 405,1 triliun. Dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net atau jaring pengaman sosial.Kemudian Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Terkait social safety net, pemerintah menyiapkan PKH 10 juta KPM yang dibayarkan bulanan mulai April. Ada juga kartu sembako, yang penerimanya dinaikkan menjadi 20 juta dengan manfaat naik Rp 200 ribu selama 9 bulan. Selain itu, dana Kartu Prakerja dinaikkan menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

Selanjutnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Terdapat juga tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

BACA JUGA INI:   Hari ini 2 orang Pasien Tekonfirmasi Positif Covid-19 di Muba

2. Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut dikeluarkan Jokowi berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020. Melalui perpres ini, anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona.

Jokowi memang berulang-ulang kali meminta agar pemerintah pusat dam daerah memangkas anggaran dari kegiatan non prioritas yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Mantan Wali Kota Solo itu meminta anggaran dialokasikan dan dialihkan untuk penanganan Corona.Sebagian besar kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Namun ada dua kementerian yang anggarannya naik saat pandemi virus Corona, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR.Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non-kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.

3. Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Keppres ini menjadi aturan terbaru yang diteken Jokowi pada Senin 13 April 2020. Jokowi resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Kesimpulan

Respons peemrintah terhadap wabah covid-19, menurut penulis lamban. Karena pemerintah baru mau peduli dengan kasus ini setelah muncul pertama di Indonesia. Seharusnya dari akhir tahun ketika covid-19 melanda Wuhan, Cina, Indonesia telah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pencegahan covid-19. Akibat lambannya mengeluarkan kebijakan tersebut. Penyebaran covid-19 lebih cepat dari pemerintah membuat keputusan kebijakan. Karena mengatasi wabah yang luar biasa dahsat tidak cukup dengan hanya melakukan imbauan tetapi diperlulkan rumusan kebijakan yang mengatur pergerakan manusia. (berbagai sumber/firdaus)

lion parcel