Keberadaan Pabrik Air Minum CLEO di Banyuasin Diduga Langgar Peruntukannya

F41D4D3F BF29 4BA7 8483 EFEDA631171B

Keberadaan Pabrik Air Minum CLEO di Banyuasin Diduga Langgar Peruntukannya

Palembang, Extranews —- Kebaradaan pabrik air minum dalam kemasan bermerek CLEO di Banyuasin diduga melanggar peruntukannya. Hal itu disampaikan oleh pengurus cabang gerakan pekerja dan buruh Indonesia Raya Banyuasin, Djoko Sungkowo SH.

Djoko juga telah melayangkan surat sejak 6 Februari 2023 dan telah disampaikan ke Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR / Badan Pertanahan Nasional.

Menurut Djoko, informasi dari Kementerian  ATR / BPN telah turun ke lapangan dan pihaknya menunggu keputusan dari kementerian.

Menurut Djoko, diduga milik salah satu perusahaan air bermerek “CLEO” yang berada di talang buluh kabupaten Banyuasin.

Bahwa perusahaan yang dimiliki oleh cleo telah membangun pabrik air mineral dikawasan daerah industri di kabupaten banyuasin dengan nama PT SARIGUNA PRIMATIRTA Tbk diduga melanggar  Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Banyuasin Sumatera Selatan.

BACA JUGA INI:   Kemeriahan Idul Fitri, Herman Deru Ajak Warga Bersyukur Bisa Shalat Ied dan Pimpin Gema Takbir

Dengan adanya bangunan tersebut diduga telah banyak terjadi pelanggaran baik administrasi perizinan maupun pelanggaran undang-undang yang di diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut dikarenakan seperti diketahui kawasan tersebut merupakan zona pertanian sebagaimana peraturan Daerah no 6 tahun 2019 Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten BANYUASIN yang mana juga dari UU no 26 th 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan seluruh Provinsi,Kabupaten, Kota, harus memiliki rencana tata ruang wilayah yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan.

Menurut Djoko, terdapat dugaan kemungkinan

pelanggaran Tata Ruang di oleh perusahaan tersebut ,yang mana sudah seharusnya tidak dapat beroperasi di daerah tersebut namun sampai saat ini masih bisa berjalan diduga memungkinkan adanya penegakkan hukum yang lemah yang membantu dalam proses melegalisasinya seperti halnya “UU-nya setelah diundangkan namun taruh dilaci saja,

BACA JUGA INI:   SUKSESKAN SNPMB PEMKAB PALI ADAKAN DISKUSI DAN BRAINSTORMING “TIPS DAN JURUS JITU MASUK PN TERNAMA”

sehingga tak diterapkan,”

Sebagaimana diketahui Pasal 61, berbunyi, Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib (a)

menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; (b) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin

pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; (c)mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan (d) memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 62 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.Sanksi administratif yang dimaksud diatur dalam Pasal 63 yakni peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi;

pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif. Ketentuan pidana dalam UU ini diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70.

Menurut Djoko, membangun pabrik diluar Kawasan industry, memiliki dampak buruk yakni merusak tata ruang yang sudah dibangun pemerintah pusat dan daerah. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015, berisi tentang Kawasan peruntukkan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industry berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keselamatan lingkungan akan terganggu lantaran masih banyak pabrik yang tidak mengelola limbah dengan benar. Firko

lion parcel