Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung RI Resmi Tahan Surya Darmadi alias Apeng

Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung RI Resmi Tahan Surya Darmadi alias Apeng
Kajagung (Kiri) dan Tersangka (kanan)

JAKARTA, ExtraNews – Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Surya Darmadi alias Apeng akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.

“Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya,” ungkap Burhanuddin.

BACA JUGA INI:   Pimpinan KPK Dua Periode ini Benarkan Cerita Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus Korupsi KTP-el Dihentikan

Dijemput Penyidik Kejagung

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Saat ini, Surya dalam perjalanan menuju gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi informasi itu, “Ya benar.”‘ [*suara]

 

 

lion parcel