Salah Prosedur, Tak Sejalan Pilot Project RB
Muara Enim, Extranews —Permasalahan hukum yang melibatkan dua Bupati Muara Enim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditolaknya calon sekda Muara Enim oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan sorotan dari mantan Sekda Muara Enim H Taufik Rahman SH, yang juga penggagas pilot projeck reformasi birokrasi Kabupaten Muara Enim.
Ditambah lagi, ditolaknya usulan calon sekda oleh KASN menambah cerita panjang bagi Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. “Bupati tersandung KPK, sekda dijabat Plt. Belum lagi beberapa OPD belum ada kadin defenitif. Peristiwa ini bisa jadi baru pertama terjadi dan satu-satunya di Indonesia. Kejadian ini membuat kita prihatin, tentunya berdampak bagi roda pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” ,” kata Taufik Rahman kepada Media Kamis (4/3).
Dia mengakui bahwa jabatan bupati diemban Plh dan sekda Plt, tentunya kewenangannya terbatas. utamanya dalam mengambil kebijakan startegis seperti untuk merubah status hukum.
Kenapa calon sekda tersebut bisa ditolak KASN? Taufik Rahman menerangkan bahwa itu ada kesalahan prosedur yang diajukan bupati, bukan kesalahan tim panitia seleksi. “Tim pansel tidak salah, sebab tugasnya menilai peserta. Tapi salah prosedur yang dilakukan bupati sebelumnya,” tukas Taufik Rahman.
Kabupaten Muara Enim sudah menjadi pilot project Reformasi Birokrasi (RB) di Indonesia, kenapa kesalahan prosedur tersebut bisa terjadi?. Menurut Taufik Rahman seharusnya itu tidak terjadi Kabupaten Muara Enim yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai pilor projeck reformasi birokrasi, seharusnya Muara Enim harus terbaik dalam segala hal utamanya dalam pemerintahan.
“Kalau kejadiannya KASN sampai menolak calon sekda inikan tidak sejalan dengan pilot project reformasi birokrasi di Muara Enim. Bukan tidak mungkin dalam proses mutasi yang melibatkan 400 ASN beberapa waktu lalu, ada yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan atau prosedur lainnya,” beber Taufik Rahman.
Dia berharap Plh bupati bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang reformasi birokrasi Pemkab Muara Enim. Agar kedepan lebih baik lagi, jangan sampai Kabupaten Muara Enim dianggap gagal sebagai pilot projeck reformasi birokrasi di Indonesia.
Apa yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, kedepan ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, baik itu tokoh parpol, ormas dan lainnya. “Agar dalam proses demokrasi kedepan utamnya pilkada dan pileg harus benar-benar mencermati kafasitas dan kualitas calon. Bukan hanya memiliki visi misi tapi punya integritas untuk menduduki kursi bupati dan wabup Muara Enim,” urai dia.
Sambung Taufik Rahman lagi, banyaknya kepala daerah dan pejabat yang ditangkap KPK. Hal ini tidak terlepas dari sistem pilkada yang membutuhkan dana besar. “Bagusnya di Indonesia ini dibuat undang-undang khusus pilkada dan pileg seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Harus ada sanki yang jelas bagi pelanggar,” pungkas Taufik Rahman.NH
Kasus di Muaraenim, Tak Sesuai Konsep RB
