PALEMBANG- ExtraNews – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Chirstopher S Panjaitan
menyatakan jika kasus meninggalnya almarhumah Nurhachita alias Chita (26), staf UIN Raden Fatah pada 26 Mei 2021 silam di Jalan Tanjung Rawa RT.54 RW.16 Kel.Bukit Lama Kec.Ilir Barat I adalah bunuh diri dengan dgn cara gantung diri.
Hal ini sekaligus menjawab praduga pihak keluarga korban yang menyebut terdapat kejanggalan penyebab kematian korban yang disampaikan pada surat terbuka melalui akun IG kakak korban @dianwibawa2203.
“Kita telah melakukan dua kali olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk terhadap suami korban Dan hasilnya diketahui jika penyebab kematian korban karena bunuh diri, sama sekali tak ditemukan bukti-bukti tindak kekerasan ditubuh korban,” tegas PS Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, kemarin (28/12/2021).
Panjaitan yang saat menyampaika pers releasenya didampingi Kanit 5 Subdit III Jatanras, Kompol Junaidi mengaku awalnya kasus ini laporannya ditangani Polsek IB-1 Polrestabes Palembang, yang diambil alih Jatanras Polda Sumsel.
“Hasil yang kami sampaikan ini telah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, tapi jika nantinya ditemukan bukti-bukti baru tidak tertutup kemungkinan akan kita buka lagi,” tegas Panjaitan.
Sementara, ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan jasad korban yang telah dimakamkan selama kurun waktu lebih kurang tujuh bulan ini bakal dilakukan otopsi, Panjaitan menegaskan hal itu merupakan hak dan wewenang keluarga korban. (Mella)