PALEMBANG, ExtraNews -Terdakwa Abdul Kadir Effendi yang merupakan kades Sukamulya divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pelembang, Selasa (28/2/2023), atas vonis tersebut terdakwapun menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa dinilai majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) palsu atas ganti rugi lahan tol Kapal-Betung di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
“Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual.
Terdakwa Abdul Kadir dijerat oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp824 juta.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin, yang saat itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Perbuatan terdakwa berawal dari saat terdakwa Abdul Kadir mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.
Tanah atau lahan yang dibuatkan dalam SHPT oleh terdakwa, diduga dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan tol.
Atas telah dikeluarkannya SPH palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar. (Mella)