Pagaralam,Extranews– Menindak lanjuti kasus Tambang Pasir Ilegal Pada beberapa hari Lalu. yang berhasil digrebek anggota Pidsus Polres Kota Pagaralam yang berada di Kelurahan Kance Diwe kecamatan Dempo Selatan sudah mendapatkan titik terang.
Polres Pagaralam telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu MA dan JR yang merupakan warga Dusun Bandar, Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, yang masing-masing merupakan pemilik lahan dan pengelola tambang ilegal tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya sudah menetapkan MA dan JR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.”ungkap Kapolres saat disambangi di Mapolres Pagaralam. Rabu (17/7)
Lanjutt Kapolres, jika kepemilikan Tambang pasir tersebut ada keterlibatan dari salah satu Anggota DPRD Kota Pagaralam, pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum tersebut. Termasuk aliran dana hasil tambang tersebut, apabila nanti terbukti ada keterlibatan oknum lainya maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya orangnya selalu menepati apa yang saya katakan, apabila sudah berucap maka pasti dikerjakan termasuk penyelidikan Tambang Ilegal tersebut”
Untuk kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara “pungkasnya.rian