Pasang Iklan Murah Meriah

Kajari Muba Selamat Uang Negara, Kasus Korupsi Dana Bergulir

3E9E5433 4868 407F A622 83967C2B29A4

Kejari Muba Selamatkan Uang Negara

Tiga Tersangka Korupsi Dana LPDB Ditetapkan

Sekayu, Extranews — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil menyelamatkan harta negara 600 juta rupiah lebih dari kasus dugaan korupsi dana bergulir yang diterima KUD Buana, Tungkal Jaya. Dalam kasus ini Kejari Muba juga menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB di Kabupaten Muba.
Penetapan tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar, dengan tersangka BT, AG, SF diumumkan pada Kamis (15/4/21).

Penyidik Pidsus Kajari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana.

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan penetapan tiga tersangka sudah didahului dengan penyitaan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA INI:   Tanggapan Warga Nglambangan Tentang Pembangunan Drainese TMMD Bojonegoro

“Pada 5 April 2021 lalu telah kita tetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta,”kata Marcos, Kamis (15/4/21).

Kasus ini, kata Marcos, berawal tahun 2013 saat KUD Buana, Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota, dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

BACA JUGA INI:   Sindir Firli Bahuri, Novel Baswedan: Orang yang Serang KPK dari Dalam Pasti Hidupnya Dibiayai Koruptor

“Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun dan telah melalui serangkaian penyidikan sejak awal tahun 2020. Setelah menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel menyebutkan kerugian negara hingga Rp5 Miliar,”jelasnya. Arief

BACA JUGA INI:   TMMD 110 Bojonegoro Berakhir, Inilah Harapan Dua Kades Di Kecamatan Tambakrejo