PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Kabid Pertanahan : “Alas Hak Tanah Sekolah Hibah”

Sengketa Tanah

Kabid Pertanahan : "Alas Hak Tanah Sekolah Hibah"
Camat Kandis Firmansyah SKM & objek tanah sekolah - kebun duku.(fto.yn)

Ogan Ilir – Sumsel – ExtraNews – Terkait adanya sengketa tanah dalam proses pembangunan pagar tembok sekolah SDN 06 Kandis Desa Pandan Arang Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir (OI) dengan lahan kebun duku.

Menanggapi hal ini, Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkab Ogan Ilir (OI), Afrie Dewantoro SSiT mengatakan, “Alas hak tanah sekolah hibah dari warga setempat, ketika itu kepemilikan kebun duku objeknya belum disitu”, katanya Sabtu (08/03/2024).

“Selaku Kabid Pertanahan, kita tidak dapat melakukan verifikasi, dikarenakan adanya gugatan dan GND tidak bersedia menandatangani surat tanda batas tanah disela proses pengukuran ulang tanah sekolah terlihat, pagar tembok sekolah tidak mengenai tanah GND dan sebagian tanah GND telah dihibahkan untuk jalan dua meter yang disaksikan dan dihadiri oleh pihak Pemkab OI, Kejaksaan, BPN dan pihak Kepolisian”.

“Sedangkan, pihak BPN tidak bersedia mengukur tanah GND lantaran belum mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran ulang. Hal ini idealnya secara teknis diungkapkan oleh pihak BPN”, ungkap Afrie.

“Terkait surat keluhan GND ke Bupati OI, BPN, Kepolisian, Kanwil kemenkumham, Ombudsman dan Mendagri bahkan gugatan ke pengadilan, langkah kami langsung merangkul GND kelapangan untuk dilakukan pengukuran ulang, mediasi dan mencari solusinya. Namun, GND berharap kami membalas suratnya”, keluh sang Kabid.

“Bila mengklaim pagar tembok sekolah Overlapping, mengenai objek tanah kebun duku, tentunya dapat dibuktikan dengan dilakukan pengukuran ulang dari pihak BPN. Pihak BPN akan menerbitkan surat ukur yang pastinya bakal terlihat titik koordinatnya atau overlappingnya”, harap Afrie.

“Terbukti overlapping, pagar tembok sekolah masuk ke dalam kebun duku, kami siap mundur dengan merobohkan pagar tembok sekolah dan lokal sekolah atau siap ganti rugi tanah tersebut dengan catatan harus jelas, sebab tanah sekolah merupakan aset Diknas Pendidikan dan menggunakan anggaran negara”, tegas Afrie.

Afrie mengaku, “hal serupa baru kali ini terjadi sejak menjabat sekitar tahun 2022”, tutupnya.

Sementara, Camat Kandis Firmansyah SKM mengatakan, “Terkait hal ini telah beberapa kali melalui proses, baik mediasi melalui tim 9 Pemkab OI namun tidak sepakat hingga gugatan ke pengadilan dan sekarang masih dalam proses pihak Pemkab OI”, katanya Kamis (06/03/2024).

Ditanya, apakah kedua objek tanah tersebut tercatat di kantor Camat Kandis? “Tercatat di Kades dan Tapem Pemkab OI”, singkat Firmansyah.

BACA JUGA INI:   Pemprov Sumsel Bersama Tim Pokja RZWP-3-K Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

Terkait hal ini, langkah Camat, “Kami akan melaporkan ke pihak Pemkab OI”, singkatnya lagi.

Sepengetahuan Camat, “hal ini baru kali ini terjadi sejak menjabat hingga sekarang mencapai 4 tahun”, ucap Camat yang menaungi 12 desa ini.

Mantan Kades Pandan Arang, Safari menambahkan, “Menurutnya berawal objek kebun duku tersebut tukar guling dengan saudaranya, tanah sekolah sepengetahuannya sudah ada sejak tahun 1977. Sedangkan, yang dipagari sekolah cuma sedikit, hanya terkait harga diri saja”, singkatnya.

“Tanpa Alas Hak, Oknum Kepsek Pagari Kebun Duku”

GND (64) warga Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang ini merasa telah menjadi korban penyerobotan tanah.

Sebab, GND pemilik lahan kebun duku yang terletak di Desa Pandan Arang Kec. Kandis Kab. Ogan Ilir (OI) dengan SHM Nomor : 00002 yang diterbitkan pada tahun 2011. Lalu, pada tahun 2021 diduga tanpa alas hak, tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 06 Kandis Haminah diduga bersama dengan Ketua Komite SDN 06 Hastarudin diduga membangun pagar tembok di jalan akses kebunnya.

Selain tanpa izin, oknum Kepsek Haminah diduga mendesak GND untuk menandatangani Surat Asal Usul Tanah guna untuk mengajukan permohonan penerbitan SHM SDN 06 Kandis yang tentunya ditolak oleh GND.

Lalu, GND menghubungi dan menemui Kades Pandan Arang OI Airil dan Camat Kandis OI Firmansyah bahkan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Bupati OI yang kesemuanya tanpa respon.

Tak putus asa, GND melaporkan dugaan penyerobotan tanah kepada BPN OI, disarankan membuat Laporan Polisi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLPN/02/IX/2022/SPKT/Polres OI pada (19/09/2022).

Lantaran, Kades Pandan Arang Airil, Kepsek SDN 06 Irzan dan mantan Kepsek SDN 06 Haminah serta Ketua Komite SDN 06 Hastarudin bahkan Anggota TIM II Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) H Abdul Hamid, SIP diduga yang memproses pengajuan permohonan penerbitan SHM SDN 06, Semua sepakat tidak bersedia untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang diduga diserobot.

Akibatnya, berdasarkan Laporan Polisi, BPN OI melakukan pemblokiran terhadap permohonan penerbitan SHM SDN 06 yang tertuang dalam Surat Blokir BPN Nomor : 1939/300-16-10/XI/2022 pada (08/11/2022).

BACA JUGA INI:   PT Andira Agro Yang Menyekap Warga Sebubus Tak Punya HGU

Kepsek SDN 06 Kandis, Irzan SPd MPd mengatakan, “pembangunan pagar tembok sekolah tidak ada yang meneruskan”, bantahnya. Sebab menurutnya, “sejak awal dibangun oleh Kepsek Haminah sebelumnya hingga selesai dan sekarang memang kondisinya sudah seperti itu, tidak ada yang ditambah maupun dikurangi”, lanjutnya dikonfirmasi Sabtu (15/02/2025).

Irzan mengaku, “Saat menjabat Kepsek SDN 06 pada bulan Februari 2022 menggantikan posisi Haminah, kondisi tembok sekolah sudah seperti itu, terkait proses awalnya saya tidak mengetahuinya”, tegasnya.

Terkait adanya sengketa dalam proses pembangunan pagar tembok sekolah tersebut, Irzan berharap, “mudah-mudahan kedepannya ada solusinya dan cepat selesai tidak berlarut-larut”, harapnya.

Terpisah, Ketua Komite SDN 06, Hastarudin mengatakan, “saya mengetahui awal mula perencanaan pembangunan pagar tembok di jalan akses kebun duku milik GND. Menurut Kepsek Haminah sudah izin kepada GND selaku pemilik kebun duku sembari menyerahkan selembar surat untuk saya tandatangani dan Haminah memberi saya uang sebesar Rp.200 ribu rupiah. Sementara, Kepsek SDN 06 Irzan yang menjabat sekarang hanya meneruskan pembangunan pagar tembok saja”, katanya dikonfirmasi di kediamannya Senin (10/02/2025).

Hastarudin mengaku, “saya ditunjuk Haminah sebagai Ketua Komite SDN 06 tanpa proses rapat dan pemilihan, hanya sebagai syarat untuk menandatangani pencairan dana BOS saja tanpa gaji”, ungkap penjaga kebun duku GND sejak 1991 ini.

Sementara, Kades Pandan Arang, Airil Basrul mengatakan, “sejak saya menjabat, terkait alas hak tanah sekolah dengan alas hak kebun duku milik GND, secara legalitas saya tidak mengetahui. Namun, sepengetahuan saya, SDN 06 memang letak objek nya disitu. Sebab, saya warga asli sini dan saya alumni SDN 06”, katanya dikonfirmasi di kediamannya Senin (10/02/2025).

“Ketika saya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) desa sebelumnya, saya diperintahkan Kades untuk mengukur tanah objek sekolah dan kebun duku tersebut pada tahun 2012. Hasil ukur saya serahkan kepada Kades dan ditandatangani oleh Kades walaupun tanpa alas hak untuk syarat permohonan penerbitan SHM tanah SDN 06”, ungkap Airil.

“Setelah saya menjabat selaku Kades Pandan Arang, Kepsek SDN 06, Haminah datang menemui saya sembari mengatakan, “surat keterangan asal usul tanah sekolah yang aslinya hilang, hanya ada foto copy nya saja”, keluh Haminah. Terlihat saya mengenal tanda tangan di surat tersebut, tanda tangan Kades sebelumnya Zainul”, lanjutnya.

BACA JUGA INI:   Deklarasi P4S Wilayah Sumatera Meriset, MoU dengan Unsri Dan Pameran Karya P4S: Dorong Peningkatan SDM Pertanian di Kabupaten Ogan Ilir

“Dengan alasan akan membuat Laporan Kehilangan ke polisi, Kepsek Haminah meminta saya membuat surat keterangan hilang dan me legalisir copy surat yang hilang tersebut pada tahun 2017. Dengan pertimbangan Kepsek memperlihatkan copy surat yang hilang dan saya mengenal tanda tangan Kades di surat serta ada tanda tangan saya yang melakukan pengukuran sekitar tahun 2012”, terang Airil.

“Saya tidak mengetahui awal mula perencanaan dan pembangunan pagar tembok di jalan akses kebun duku milik GND yang bersebelahan dengan tanah sekolah yang tentunya diketahui oleh pihak Kecamatan dan Dinas pendidikan. Disini, Kades hampir tidak pernah dilibatkan, baik izin apalagi terkait dana BOS”, jelas Airil.

Sebab, menurut Airil, “tanah sekolah merupakan aset dinas pendidikan, bukan aset desa. Bahkan aset negara pada masa Impres. Terkait sengketa ini tidak berhubungan dengan warga desa kami melainkan dengan Kepsek Haminah, jadi selaku Kades saya tidak punya kewenangan untuk dilibatkan”, jelas Airil.

Airil mengakui, “tanah sekolah belum memiliki surat atau alas hak, maka, Airil berharap, sengketa tersebut dapat segera diselesaikan dengan dilakukan pengukuran ulang, baik di objek tanah sekolah maupun objek kebun duku milik GND untuk mendapatkan titik koordinat nya”, harapnya.

“Dalam hal ini, kami tidak ada kepentingan apalagi untuk berpihak”, tegas Airil.

Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, mantan Kepsek SDN 06, Haminah tidak menjawab konfirmasi media ini baik melalui whatsapp maupun via ponselnya. (tim*yn)

 

 

lion parcel