Grebek Arena Judi Berkedok Warung Manisan
Muara Enim -Extranews
Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil menggrebek arena judi berkedok warung manisan yang berada di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Dalam penggrebekan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima unit mesin judi jackpot beserta sang pemilik.
Informasi dihimpun, penggrebekan arena judi di warung manisan ini terjadi Kamis (18/3) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari laporan warga yang resah akan keberadaan bisnis haram tersebut di desa mereka.
Masyarakat desa awalnya curiga dengan warung manisan milik Rustini (46) yang selalu ramai didatangi warga. Ternyata dilokasi warung juga terdapat mesin jackpot untuk melayani warga desa yang ingin mengundi nasib.
Mendapat laporan itu, Polsek Tanjung Agung menerjunkan Tim Lebah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erick YP untuk menggrebek ke lokasi arena judi. Alhasil para penjudi dibuat kocar-kacir kemudian petugas berhasil mengamankan mesin judi beserta seorang pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana Putra, mengatakan pelaku bernama Rustini berhasil diamankan petugas bersama lima unit mesin jackpot didalam usaha warung manisan miliknya.
“5 Unit mesin jackpot beserta pemilik langsung diamankan petugas ke Polsek Tanjung Agung,”kata AKP Candra saat menggelar pers rilis di Halaman Mapolsek Tanjung Agung, Rabu (31/3).
Selain mengamankan mesin judi, petugas juga mengamankan 1 buah toples plastik yang berisikan koin untuk bermain jackpot. Selain itu, dalam toples juga berisikan uang tunai Rp45.000.
Candra menegaskan pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk sementara pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,”jelasnya.NH
GELAR : Kapolsek Tanjung Agung menggelar ungkap kasus arena judi di warung manisan.