Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Jokowi Setuju Perpanjang Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Ini Manuver Politik Pengkondisian 3 Periode!?

Jokowi Setuju Perpanjang Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Ini Manuver Politik Pengkondisian 3 Periode!
foto/dok/net

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim tersebut disampaikan oleh politikus PDIP, mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.

Melansir dari berbagai sumber, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga setuju dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Tidak hanya itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana juga setuju. Dalam parlemen, suara setuju tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah.

Namun, hal ini juga menuai kecurigaan dari berbagai pihak. Melansir dari berbagai sumber, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.

BACA JUGA INI:   Jokowi Sebut Pemimpin Yang Mikirin Rakyat Rambutnya Putih, Warganet: Yang Ngomong Rambutnya Hitam

Konteks waktu aspirasi ini yaitu dalam momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Bukan hal yang tidak mungkin, Feri menyebut bahwa kecurangan juga dilangsungkan oleh satuan pemerintah terendah yaitu desa. Maka, aspirasi ini sejatinya perlu disikapi secara kritis.

Feri menilai, jika aspirasi tersebut murni demi kebaikan desa, aspirasi itu tidak perlu direalisasikan saat ini juga. Aspirasi itu bisa dibahas setelah Pemilu 2024.

Merusak Demokrasi

Melansir dari berbagai sumber, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa saja merusak demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang harus dibatasi, misalnya saja selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan maupun kepala daerah.

BACA JUGA INI:   Smart City Harus Berorientasi Pelayanan Publik

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lamanya masa jabatan kepala desa bisa membuat mereka menjadi ‘raja kecil’ di daerahnya yang bisa memerintah tanpa adanya pengawasan yang ketat.

Lebih lagi, para kepala desa juga mempunyai wewenang untuk mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. “dilansir suara.com . [***]

 

lion parcel