PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (Kanwil II) meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.
Berdasarkan hasil pantauan, harga barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan pada minggu ketiga Desember. Komoditas yang mengalami kenaikan harga di Provinsi Sumatera Selatan yaitu aneka cabai seperti cabai merah
keriting naik 5,31% (week-to-week/wtw) menjadi Rp 48.450,-/kg dan cabai rawit naik 0,56% (wtw) menjadi Rp 53.800,-/kg. Komoditas lainnya yaitu daging ayam ras naik 6.44% (wtw) menjadi Rp 32.250,-/kg dan bawang putih naik 3,16% (wtw) menjadi Rp 27.750,-/kg.
Berdasarkan rantai distribusi perdagangan, komoditas dari produsen didistribusi ke pedagang besar. Rata-rata margin harga antara produsen dan pedagang besar yaitu 42,50% untuk cabai merah keriting, daging ayam ras
sebesar 10,28%. Pada komoditas yang dijual oleh pengecer di pasar tradisional, pasokan bisa berasal dari pedagang besar. Rata-rata margin harga antara pedagang besar dengan pasar tradisional yaitu sebesar 61,58% untuk cabai merah keriting, cabai rawit sebesar 18,89% dan bawang putih sebesar 34,50%. Pada tingkat pasar modern, margin harga semakin besar jika dibandingkan dengan tingkat pedagang besar.
Dari sisi ketersediaan pasokan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa ketersediaan barang kebutuhan pokok diperkirakan mencukupi terhitung Desember 2022 hingga awal tahun 2023.
Penting bagi KPPU Kanwil II melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku pelaku usaha memanfaatkan momentum dengan memainkan harga dan menahan pasokan sehingga memperoleh keuntungan secara berlebihan baik ditingkat produsen, pedagang besar, pasar tradisional dan pasar modern. Distributor dihimbau untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat. Mekanisme pasar yang sehat dari hulu hingga hilir akan mendorong terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha serta perlindungan bagi konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
KPPU Kanwil II terus bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok. Jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan, KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah. [rel]