Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

IMG 20230513 WA0013

 

PALEMBANG, ExtraNews – Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus dua tersangka penganiayaan terhadap Agus Tarwin (50) yang berprofesi sebagai penjual pempek.

Penganiayaan tersebut bermula dari korban Agus yang telah dituduh melakukan pencurian kemudian dianiaya pelaku hingga menyebabkan gigi korban rontok, tak hanya itu, saat kejadian korban juga ditelanjangi para pelaku.

Tersangka yang diamankan yakni Aris Aryanto (34), pegawai BPD Desa Sungai II, Kecamatan Rambutan dan Sani alias Peang (32), keduanya warga Desa Sungai II, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Keduanya diringkus di rumahnya masing pada Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kompol Willy Oscar.

BACA JUGA INI:   Dekranasda Sumsel Matangkan Persiapan Gelaran Swarna Songket Nusantara

Diketahui, korban Agus Tarwin (50) menjadi korban pengeroyokan ditelanjangi oleh puluhan warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.

Korban Agus dituduh telah melakukan aksi pencurian hingga babak belur dan menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang.

Mirisnya, aksi sadis ini diduga melibatkan oknum anggota Polsek Jejawi, Polres OKI dengan sengaja memborgol tangan Agus.

Peristiwa yang dialami warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang ini, bermula saat korban Agus pulang dari kebun karet miliknya yang ada di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

“Kedua tersangka tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Sabtu (13/5/2023).

BACA JUGA INI:   Hilang Dua Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas Dalam Karung di Kebun Sawit

Tersangka Aris Ariyanto melakukan pemukulan dengan menggunakan pecahan batu coran ke wajah korban sebanyak dua kali.

Sedangkan pelaku Sani alias Peang melakukan menginjak badan korban sebanyak satu kali.

“Saat ini kedua pelaku masih diminai keterangan terkait laporan korban. Kita juga mengamankan berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya,” pungkasnya. (Mella)

lion parcel