PALEMBANG, ExtraNews – Karena merasa kesal diberentikan menjadi pengawas dan gaji belum dibayar selama dua bulan, tiga pria di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan nekat rusak besi siku tower sutet milik PLN yang berada di desa Tanjung Teranjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Dua dari tiga pelaku pengerusakan tiang tower sutet telah ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muara Enim, keduanya adalah Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (36) warga Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dalam ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Senin (5/12/2022) menjelaskan di wilayahnya tersebut dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu. “Dan yang mereka rusak itu UPT milik Palembang,” ujarnya.
Menurut Andi, lajur tower UPT Palembang ini melintasi medan yang sulit sebagian akses berada di desa, perkebunan bahkan sampai di hutan. “Oleh karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN itu sangat minim,” jelasnya.
Padahal, kata Andi lagi, PT PLN membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahunnya senilai Rp 5.5 miliar.” Dimana ada 270 Tower SUTT yang ada di wilayah kabupaten Muara Enim, namun hanya memperkejakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol,” jelasnya.
Dan dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,”
imbuhnya.
Terpisah, pelaku benama Nelsen mengaku bahwa mereka memang sengaja merusak tinga tower sutet milik PLN tersebut.”Kami sakit hati, dua bulan gaji kami tidak dibayar, satu bulan upah menjadi penjaga ting tower PLN tersebut sebesar Rp 850.00,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi mengatakan, akibat berbuatannya pelaku diancam pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 2e dan 3e KUHPidana.” ancamannya kurungan penjara selama sembilan tahun,” imbuhnya.
Ditambahkan Supriyadi, dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,” pungkasnya. (Mella)