Muara Enim–Extranews –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kalangan masyarakat Kabupaten Muara Enim menyoroti kinerja Kepala Dinas PUPR H Hermin Eko Purwanto ST. Sorotan itu diberikan lantaran yang bersangkutan jarang masuk kantor.
“Selaku pimpinan seharusnya yang bersangkutan lebih sering berada dikantor, bukan sebaliknya. Kondisi ini dikhawatirkan roda organisasi Dinas PUPR tidak berjalan maksimal dan masyarakat berharap Plh Bupati Muara Enim untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis PUPR Muara Enim,” ujar Ketua Ganpensi Kabupaten Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi, Senin (15/3).
Lanjut Imam, dirinya menilai, pertama H Hermin Eko Purwanto ST selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tidak bertanggungjawab terhadap pelayanan dinas maupun pelayanan secara teknis.
Kedua, H Hermin Eko Purwanto ST jarang masuk kantor sebagai leader sektor diDinas PUPR sehingga mengakibatkan formasi posisi kepegawaian di PUPR tidak terkoneksi dengan bagus yang berdampak pada kinerja kepegawaian dilingkungan PURR.
“Bersungkutan susah ditemui dan tidak pernah berada ditempat. Ya, kalau memang tidak sanggup menjabat sebagai kepala dinas lebih baik mundur dan jangan menyusahkan pelayanan publik,” katanya.
Dirinya juga meminta Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang untuk segera dievaluasi, mengingat kondisi Kabupaten Muara Enim sedang sakit dan penyebab sakitnya tersebut bermuara di Dinas PUPR.
“Sakit ini jangan ditambahi lagi oleh kepala dinas yang tidak melayani dan tidak tau diri atas jabatannya. Kalau tidak mampu ya tau diri la, mundur. Kalau tidak ada perubahan (evaluasi), dalam waktu dekat kita akan demo,” ancamnya.
Sementara itu, Ketua Pospera Muara Enim, Yones Tober ST, menyangkan sikap kepala dinas PUPR jarang ada dikantor. Hal tersebut memperlihatkan rendahnya disiplin para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semenstinya, sebagai abdi negara, kepala dinas harus disiplin dan taat pada aturan. “Kalau disiplin PNS agak lemah, apalagi kalau pimpinannya tidak ada dan jarang masuk kantor. Dan ini perlu ditindak tegas, terutama oleh pimpinan,” ujar Yones.
Ditambahkannya, PNS harus patuh kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan Umum Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Undang-Undang dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Lanjutnya, bahkan pada Bab III Pasal 6 disebutkan bahwa pegawai yang tidak disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Jenis-jenis hukuman tersebut ada berupa ada berupa hukuman disipliin ringan, sedang dan berat. Jenis hukuman ringan adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan teguran berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman sedang, kata dia, berupa penundaan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sedangkan jenis hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan setingkat lebih rendah bahkan sampai kepemecatan. “Kalau aturan tidak ditegakkan, maka PNS akan terbiasa dengan aturan yang tidak tegas,dan ini tentu akan bertampak kepada kinerja dan pelayanan publik,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan, agar PNS ingat sumpah waktu pertama diangkat menjadi PNS. Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin PNS.
Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang.
“Sebenarnya siapa yang salah tentang tidak disiplinnya seorang pegawai yang sering bolos atau tidak masuk kerja. Jawabannya tentu dari pegawai itu sendiri. Kalau kesadaran itu sudah tumbuh didalam hati seseorang, jujur kepada diri sendiri tentu tidak akan terjadi korupsi waktu,”ingatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muara Enim H Hermin Purwanto ST ketika dikonfirmasi bersangkutan tidak ada ditempat. “Bapak berada di Palembang,” ujar salah satu ASN Lingkungan PUPR Muara Enim. Awak media kembali mengkonfirmasi melalui via telpon lagi-lagi nomor handphone bersangkut tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Plt Sekda Muara Enim Drs Emran Tabrani ketika dimintai tanggapannya terkait kalangan masyarakat menyoroti Kepala Dinas PUPR jarang masuk kantor, dirinya akan segera berkordinasi dengan Plh Bupati Muara Enim untuk menahas terkait keluhan masyarakat tersebut.
“Saya akan sampaikan dengan pak bupati dan saya akan sampaikan juga kepada Kadin PUPR. Prinsipnya kalau tugas kedinasan jalan, hanya mungkin tempatnya saja tidak setiap hari standby dikantor karena ada urusan dinas lainnya. Namun yang terpenting prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tetap jalan, hanya fisiknya saja tidak standby dikantor,” jelasnya.NH