Palembang, Extranews —- Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel memerangi kantor Kejati Sumsel melaporkan terkait dugaan korupsi di Sumsel.
Koordinator Aksi, Fadrianto TH dan A. Wijaya, Koordinator Lapangan, bersama massanya menyampaikan terkait temuan data beberapa dinas di beberapa kabupaten di Sumsel. Mereka menyoroti di kabupaten OKUT dan Musi Banyuasin, Jumat (11/6).
Menurut Fadrianto, dugaan KKN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 dalam kegiatan, Pembangunan Masjid Raya Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko yang dikerjakan oleh PT. Apprilia Manju Bersama dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.831.729.000,00 diduga Kelebihan Bayar sebesar Rp. 201.516.977,78, Pemasangan Jaringan PDAM yang dikerjakan oleh PT.Sarana Palogada Abadi dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 4.647.992.000,00 diduga Kelebihan Bayar sebesar Rp. Rp.158.037.955,20 , Rehab Pedestrian dan Jalur Hijau Jalan Kolonel Wahid Udin Kecamatan Sekayu yang dikerjakan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.692.961.000,00 diduga Kelebihan Bayar sebesar Rp.245.941.430,52
Sedangkan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 dalam kegiatan Pembangunan Taman Depan Rumah Dinas Dinas Bupati yang dikerjakan oleh PT. Harapan Tri Guna dengan nilai Kontrak sebesar Rp.12.864.655.195,00 diduga kelehihan Sebesar Rp. Rp. 116.841.444,00, Jakor juga menyoroti dugaan KKN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019.
Dugaan KKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun anggaran APBD 2019, dalam Kegiatan Pengadaan Renovasi Puskesman Sukaraja dengan anggaran sebesar Rp. 1.317.846.755,00 yang dikerjakan oleh CV. Putra Guru Sakti
Juga di Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun anggaran APBN 2012 dan 2013. Dalam Kegiatan Cetak sawah Tahun 2012 yang menggunakan dana APBN sebesar Rp. 16.000.000.000,00, Dan pada tahun 2013 juga dianggarkan kegiatan yang sama dengan nilai sebesar Rp. 12.889.660.000,00
Di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Oku Timur tahun anggaran APBD 2020, Rehab/Pemel Jalan Lingkungan di Desa Keromongan Kec. Martapura yang dikerjakan oleh CV. Patra Sejati dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 491.970.000,00, Rehab/Pemel Jalan Lingkungan di Kel. Sungai Tuha Jaya Kec. Martapura yang dikerjakan oleh CV. Patra Sejati dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 491.830.000,00, Rehab/Pemel Jembatan Nusa Tenggara Kec. Belitang III yang dikerjakanoleh CV. Cahya Makmur dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 985.772.500,00. Rel