Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Iwan Bukan Direksi, Idealnya Direksi PT Astica Mas Tersangka

Iwan Bukan Direksi, Idealnya Direksi PT Astica Mas Tersangka

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Terkait buronan Kejati Sumsel kasus pengemplang pajak Rp1,1 miliar Iwan Setiawan tertangkap pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menanggapi hal ini, Iwan Setiawan melalui kuasa hukum nya, Advokat Andreas Budiman SH MH SE MSi BKP mengatakan :

1. “Terkait telah dilakukan eksekusi terhadap klien kami, kami selaku Penasihat Hukum (PH) sangat menghormati Hukum. Jadi, apa yang telah dilakukan pihak Kejaksaan selaku eksekutor kami hargai itu’.

2. Kenapa Iwan belum menyerahkan diri sebelumnya? dikarenakan sedang ada urusan keluarga, memang keluarga Iwan sempat menghubungi kami selaku PH dan Iwan bersedia akan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan selepas Januari 2023.

3. Upaya hukum kami selanjutnya, saat ini kami sedang menyiapan Peninjauan Kembali (PK), karena, kami telah menemukan Novum baru.

4. Berupa apa novum baru kami? Tentunya akan kami infokan setelah memori PK kami masuk, yang jelas novum ini sangat kuat dan kami menilai bertolak belakang.

5. Langkah kami terdekat, kami akan ke kejaksaan untuk menghitung sisa masa tahanan. Karena, klien kami merupakan tahanan rumah, jika dihitung sesuai aturan masa penahanan telah habis pada tanggal 5 atau 6 Desember Tahun 2022 tadi, ungkap Andreas. Tinggal masa subsider nya sesuai dengan putusan kasasi 3 Bulan, urai Andreas Kamis (19/01/2023).

BACA JUGA INI:   Oknum Kepala Desa di Sampang Jadi Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran

Ditanya, benarkah Iwan Setiawan bukan Direktur “PT Astica Mas” Akan tetapi dapat dikatakan sebagai pengemplang pajak?

Andreas membenarkan, benar, Iwan bukan direksi, bukan karyawan, semua legalitas dan legalitas perpajakan bukan atas nama iwan. Hal ini berkaitan dengan Isi PK kami, karena, ada 2 Keputusan yang saling bertolak belakang, beber konsultan pajak ini.

Disisi Pidana Iwan merupakan penangggung pajak, disisi perdata Iwan bukan penanggung pajak berdasarkan putusan banding perdata, terang Andreas.

Disinggung, masa subsider sesuai keputusan kasasi 3 bulan pada Maret mendatang?
Putusan kasasi 12 bulan, subsider denda tidak dibayar 3 bulan, perhitungan kami Maret ini habis yang pidana tambahan, katanya.

Andreas berharap, klien kami mendapatkan keadilan, mengingat klien kami bukan Direksi PT Astica Mas, semoga Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) bisa memutuskan kasus ini secara adil dan melihat kasus ini secara keseluruhan, jangan hanya karena menerima kuasa menandatangani cek saja dianggap sebagai pengurus, sesalnya.

Sebab, dimata hukum perpajakan, idealnya proses hukum terhadap klien kami harus Sesuai dengan teori hukum pertanggung jawaban pidana, Kasus ini idealnya yang seharusnya menjadi Tersangka adalah Direksi nama yang sesuai legalitas perusahaan dan legalitas perpajakan. Kenapa? Karena Arus dokumen dan arus transaksi Perbankan semua atas nama perusahaan, ungkap Andreas.

BACA JUGA INI:   Kapolri Minta Forkopimda Sumbar Perkuat Strategi Mitigasi Covid-19 di Sektor Ekonomi Warga

Dilansir dari . “5 Tahun Buron, Direktur PT SGP Ditangkap Tim Tabur Kejari “.
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali berhasil menangkap dan mengamankan Buronan Kasus penggelapan pajak atas nama Iwan Setiawan yang telah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 dalam kasus penggelapan pajak daerah yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa Iwan Setiawan berhasil di tangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) saat berada ditempat kerjanya yang berada di wilayah Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Kabupaten Banyuasin.

Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan, bahwa pada hari ini tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama 5 tahun terhitung dari tahun 2018-2023 atas nama Iwan Setiawan di Desa Cinta Manis Baru kabupaten Banyuasin.

“Iwan Setiawan ini Buronan dan merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang mana Iwan Setiawan ini telah divonis 1 penjara dan Iwan Setiawan ini merupakan Direktur PT.Astika Mas dan terpidana didakwa dalam pasal 39 ayat (1) huruf i undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah 4 kali, terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Fandie.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Naik Kelas BPJS Kesehatan untuk Perangkat Desa di Muba

Terdakwa Iwan Setiawan sejak diputus pada tahun 2017 tidak pernah menghadiri eksekusi ataupun panggilan Penuntut Umum Kejari Palembang, menurutnya saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan terpidana Iwan Setiawan saat sedang bekerja pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan menjabat sebagai Direktur PT.SGP yang berada di wilayah Banyuasin.

“Terpidana saat dilakukan penangkapan sedang bekerja dan menjabat sebagai direktur PT SGP yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Dari hasil pelacakan yang dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang melakukan upaya pencairan dan hari ini dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan. (Yn)

lion parcel