Investor Wajib Sampaikan LKPM Online
Muara Enim Extrannews- Pemerintah Kabupaten Muara Enim, mengingatkan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi para investor secara online. Sebab laporan LKPM online menjadi sangat penting dalam pencapaian target realisasi investasi.
“Mengacu pada Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal di Daerah, bagi Penanam modal atau investor melalui wajib menyampaikan LKPM secara online,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Sofyan Aripanca S Ikom, pada Workshop LKPM Online, di Hotel Griya Serasan Sekundang, Selasa (22/9). Turut hadir Ady Soegiharto dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan Dra Hj Megari MSi dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan.
Sofyan mengatakan bila Penanam modal atau investor tidak menyampaikan LKPM secara online maka dapat dikenakan sanksi. “Sanksi bisa berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitasn penanaman modal atau Pencabutan izin usaha atau fasilitas penanaman modal,”jelasnya
Oleh karena itu, lanjutnya, Workshop LKPM Online ini dapat mengetahui secara detail terhadap kewajiban – kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Ditegaskannya workshop LKPM Online ini bertujuan untuk melakukan sikronisasi kebijakan Pemerintah di berbagai bidang yang terkait dengan Penanaman Modal untuk ditindaklanjuti dengan langkah strategis demi meningkatkan Penanaman Modal di Kabupaten Muara Enim.
“Diharapkan kepada peserta dari Workshop ini dapat mengaplikasikan LKPM Online sesuai kewenangannya masing-masing, dalam meningkatkan realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.NH
Poto : Dra Hj Megari MSi dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi para investor secara online.