PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Ini Kronologis OTT Bupati Bogor dan Pemeriksa BPK Jabar

349AC8AD 8B67 4ADF B141 07BF9E6BDD60

Jakarta, Extranews — Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) OTT, kali ini melakukan OTT terhadap Bupati Bogor dan beberapa ASN serta tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar, Rabu  (27/4).DC5C97F4 323F 45F2 BEBB 35B37783ACAD 0965FBDF 6B0C 40E0 8370 D78F6485C7A4

Ketua KPK, Firli Bahuri, pun melakukan konferensi pers, Kamis (28/4)terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Bagaimana kronologinya :

Menurut Firli, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati

Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.12A5A676 FD5E 4A8D 83E0 48D2878B6253 32C180FC 2C75 4C37 8DC0 16FA82609494

Kemudian, pada Selasa, 26/4/2022 pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Sehingga KPK membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.

Lalu Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26/4/2022 malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu 27/4/2022 pagi, Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

•Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

BACA JUGA INI:   Muba Raih Peringkat Tertinggi KLA Tahun 2019

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu

Sebagai pemberi, yaitu

1. AY, Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023.

2. MA, Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.

3. IA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor. 4. RT, PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Sedangkan para penerima yaitu  :

1. ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /

Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis.

2. AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua TimAudit Interim Kab. Bogor.

3. HNRK, pegawai BPK Perwakilan

Jawa Barat / Pemeriksa.

4. GGTR, pegawai BPK Perwakilan

Jawa Barat / Pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi :

• AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah

Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan

Jawa Barat.

• Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan

audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

(LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

• Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan

sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR

Kabupaten Bogor.

• Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK

dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim.

• AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon

dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.

BACA JUGA INI:   Adu Mulut dengan Aparat, Massa 212: Enggak Usah Bawa Senjata Ini Bukan Perang, Papua itu Urusin!

• Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar

Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

• ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana

nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

• Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil

rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

• Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

• Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.

Para Tersangka tersebut disangkakan :

a. Sebagai Pemberi :

AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima :

ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

7. Penahanan

BACA JUGA INI:   VIRAL!! Gadis Ini Syok saat Melamar Kerja, Syarat Harus Seksi dan Mau Pakai Kostum Khusus

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022, sbb:

• AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

• MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1

• IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1

• RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih

• ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

• AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih

• HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

• GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Menurut Firli, KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.

KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi. Rel/kpk

lion parcel