Gaji Yasmin Nur sebagai Asisten Stafsus Presiden
Terkait gaji Asisten Staf Khusus Presiden dan pembantu Asisten Staf Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Adapun rincian besaran gaji yang diterima setiap bulan berdasarkan perpres yang diterbitkan sebagai berikut.
Staf Khusus: Rp51 juta
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp36,5 juta
Asisten: Rp32,5 juta
Pembantu Asisten: Rp19.5 juta
Itulah dia profil dan biodata Yasmin Nur yang saat ini tengah viral di media sosial. (*)