Pasang Iklan Murah Meriah

ini dia! 8 Pernyataan ACT Respons #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT

ini dia! 8 Pernyataan ACT Respons #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT
Foto: Konferensi Pers ACT (Karin-detikcom)

JAKARTA, ExtraNews – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan saat ini. ACT dituding bermasalah dalam proses pengelolaan dana.

Sorotan itu bermula dari pemberitaan yang terbit di majalah Tempo. ACT kemudian ramai dibahas terkait isu adanya gaji fantastis hingga beragam fasilitas mewah yang didapat oleh sejumlah petinggi ACT. Isu adanya pemotongan uang donasi pun terhembus terkait yayasan ACT.

Sejumlah tagar protes dan bernada satir kepada ACT bermunculan di media sosial. Tagar itu mulai dari #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT.

Pihak ACT kemudian buka suara terkait masifnya protes yang diarahkan kepada mereka. Petinggi ACT diwakili oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT, Bobi Herbowo menjelaskan tiap sorotan terkait ACT saat ini.

Setidaknya ada 8 pernyataan dari petinggi ACT yang menarik untuk disimak terkait polemik yang menyeret yayasan tersebut.

ACT Meminta Maaf

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buka suara usai heboh #AksiCepatTilep seiring pemberitaan di majalah Tempo. ACT pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat.

“Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Dia kemudian menjelaskan soal kelembagaan ACT. Dia menyebut ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat.

“ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusikan bantuan ke banyak negara. Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan juga emergency. Ini perlu kami sampaikan di awal,” ucapnya.

Klaim Kondisi Keuangan ACT Dalam Keadaan Baik

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengungkap perihal kondisi keuangan lembaganya. ACT menegaskan kondisi keuangan lembaganya baik-baik saja.

“Berkaitan langsung dengan kondisi lembaga. Yang pertama, kami ingin sampaikan kondisi keuangan lembaga. Pertama, kami sampaikan bahwa kondisi lembaga, alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, Aksi Cepat Tanggap dalam kondisi baik-baik saja,” tutur Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Dia juga menyampaikan bahwa selama ini ACT selalu konsisten melakukan audit setiap tahun. Bahkan dari audit itu, disebutnya, ACT selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dan kita bersyukur secara keuangan, Aksi Cepat Tanggap konsisten setiap tahun sejak 2005 lembaga ini berdiri di 21 April sampai saat ini lembaga disiplin melakukan audit, dan setiap audit kita mendapatkan WTP, wajar tanpa pengecualian. Ini menjadi poin tersendiri,” papar Ibnu.

BACA JUGA INI:   Pemprov Sumsel   Segera  Bahas  Upaya  Pencegahan Judi Online Bersama OJK Sumsel

Akui Pemangkasan Jumlah Ratusan Karyawan

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui adanya pengurangan SDM hingga 560 karyawan. Pengurangan karyawan ini gegara pandemi COVID-19.

“Kita memahami semenjak pandemi COVID menghantam bangsa kita, dan ini sudah tahun ketiga, tidak menutup kemungkinan bagi kami juga beberapa perusahaan dan lembaga-lembaga mengalami dampaknya, tidak terkecuali lembaga ACT,” ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar.

“Saat ini di tahun 2021, awal tahun 2021, kami memiliki SDM 1.688 orang, dan pada saat ini SDM terkini pada Juli 2022 ini jumlahnya 1.128 (karyawan),” lanjutnya.

Bantah Ada Kudeta Pimpinan ACT

ACT buka-bukaan mengenai isu dana umat yang memunculkan tagar #AksiCepatTilep’ hingga #JanganPercayaAct. Salah satu poin yang diluruskan ACT ialah isu kudeta terhadap pemimpin lembaga kemanusiaan ini sebelumnya, Ahyudin.

Isu kudeta terhadap Ahyudin dimuat majalah Tempo dengan tajuk ‘Kantong Bocor Dana Umat’. Salah satu tulisan majalah tersebut ialah peristiwa lengsernya Ahyudin pada 11 Januari.

Disebutkan, ada 40 orang datang ke ruang kerja Ahyudin, yang terdiri atas Pengawas Yayasan ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar, hingga dewan pembina ACT, untuk meminta tanda tangan pengunduran diri hari itu juga dengan ancaman tidak akan ke luar ruangan sampai Ahyudin memutuskan mundur.
Khajar meluruskan informasi tersebut.

Menurutnya, pengunduran diri itu diterima Ahyudin dengan lapang dada dan berjalan lancar.

“Sempat dipublikasikan di majalah Tempo kemarin tentang kejadian di 11 Januari. Kami ingin sampaikan bahwa kejadian di 11 Januari ini adalah kemauan dari semua elemen pemimpin lembaga, bukan cuma kantor pusat, juga di cabang-cabang,” kata Khajar.

Khajar menyebut ada kesadaran kolektif dari semua pihak untuk memperbaiki ACT. Khajar mengatakan semua leader lembaga, baik dari pusat maupun di daerah, datang ke Jakarta untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Ahyudin atas kondisi lembaga.

Khajar menyebut mereka, termasuk Dewan Syariah, memberi nasihat dan masukan secara baik-baik kepada Ahyudin. Motivasi awal pertemuan 11 Januari itu disebut untuk memperbaiki, bukan ribut-ribut.

Lebih lanjut Khajar menyatakan, sejak Ahyudin mundur pada 11 Januari, ACT melakukan proses selanjutnya, yakni rapat pembina. Ahyudin disebut diundang pada rapat yang berlangsung pada 20 Januari 2022.

Ahyudin disebut menyetujui proses yang terjadi dalam rapat pembina tersebut. Khajar pun menegaskan tidak ada yang namanya kudeta terhadap pemimpin ACT sebelumnya.

“Beliau setuju prosesnya dijalankan dengan baik dan beliau sampaikan nanti kalaupun sudah diperlukan tanda tangan basahnya sepulang dari luar kota maka beliau berkenan diatur waktunya. Jadi sampai tanggal 20 Januari kondisinya baik-baik saja,” kata dia.

Penjelasan soal Mobil Dinas Mewah Pimpinan ACT

President ACT Ibnu Khajar menjelaskan soal mobil mewah bagi sebagian petinggi ACT. Dia menyebut mobil itu dibeli hanya sebagai inventaris lembaga dan menunjang mobilitas karyawan dalam menunaikan program.

BACA JUGA INI:   Layanan GeNose C-19 Tersedia di 11 Bandara

“Kendaraan mewah dibeli tidak untuk permanen, hanya untuk tugas ketika dibutuhkan, untuk menunaikan program. Jadi semacam inventaris, bukan menetap di satu orang,” ujar Ibnu

Ibnu mengatakan kendaraan mewah itu digunakan untuk beberapa hal, seperti memuliakan para tamu hingga masuk ke daerah-daerah tertentu saat melaksanakan program.

“Sebelumnya diberitakan, tentang mobil Alphard. Ini dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami seperti ustaz, tamu yang datang dari bandara, digunakan untuk jemput mereka. Kendaraan ini lebih maksimal untuk membantu masyarakat. Termasuk untuk masuk ke daerah-daerah, untuk operasional tugas kami di lapangan,” bebernya.

Selain itu, dia mengatakan telah menjual kendaraan mewah, seperti mobil Alphard, Pajero, hingga Honda CRV, pada Februari 2022. Dana penjualan mobil tersebut digunakan untuk melanjutkan program yang tertunda.

Ibnu menerangkan, saat ini pimpinan ACT hanya menggunakan mobil-mobil standar untuk operasional. Selain itu, beberapa mobil yang digunakan masih berstatus kendaraan sewa.

Heboh Gaji Pimpinan Rp 250 Juta

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Ibnu mengatakan pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen.

“Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen,” ujar Ibnu. Dia menjawab pertanyaan awak media terkait gaji pejabat ACT mencapai Rp 100 juta.

Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta.

“Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja itu, sebagai Presiden ACT itu, ya presidium, itu yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta kami tidak tau datanya dari mana,” sambungnya.

Bantah Terikat Aksi Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat melapor ke Densus 88 dan BNPT soal hasil analisis terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana ACT ke aktivitas terlarang. Presiden ACT Ibnu Khajar membantah adanya aliran dana ke terorisme.

“Dana yang disebut sebagai dana teroris itu dana yang mana? Jadi kalau dialokasikan dana teroris itu dana yang mana? Kami sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Dia mengaku heran terkait isu aliran dana ke terorisme. Ibnu menyebut ACT sering mengundang beberapa Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan sejumlah program filantropinya.

ACT, lanjut Ibnu, pernah memberikan bantuan ke korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Namun hal itu sebagai bentuk kemanusiaan. Ibnu mengatakan penyaluran dana kemanusiaan tidak bisa tebang pilih.

BACA JUGA INI:   Arlianti Ditipu 1 Miliar Oleh Teman Facebook

“Lalu soal dana ke Suriah, gini teman-teman, apakah ACT siapkan bantuan kepada pemerintah yang Syiah atau kepada pemberontak yang ISIS? Kami sampaikan kemanusiaan itu tidak boleh menanyakan tentang siapa yang kami bantu, agamanya apa, nggak penting. Jadi yang kami tahu ada orang tua yang sakit, ada anak-anak yang terlantar, korban perang kami terima di pengungsian di Turki, kami berikan bantuan pangan medis, dan kami tidak pernah bertanya mereka Syiah atau ISIS nggak penting buat kami, karena keluarga keluarga ini orang-orang jompo yang perlu kami bantu, mereka korban perang, jadi ini prinsip kemanusiaan, jadi kalau dibawa ke mana-mana kami jujur aja sering bingung, sebenarnya dana yang ke teroris itu dana yang ke mana?” kata Ibnu.

Ambil 13,7% dari Donasi yang Terkumpul

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul. Ibnu mengatakan dana yang diambil itu dipakai untuk operasional gaji pegawai.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia.

Lantas bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi? ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat.

“Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum,” ucapnya. (ygs/maa/detik)