Ini Aturan Usaha Ritel dan Konsumen, Dalam Kenormalan Baru

953BC65E 6803 40E8 AFD7 CCD994CA3B96

Ini Aturan Usaha Ritel dan Konsumen, Dalam Kenormalan Baru

Jakarta, Extranews —Kementerian Perdagangan menyiapkan pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk diterapkan pada saat kenormalan baru (new normal).

Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat,toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.

BACA JUGA INI:   Sembuh dari Corona, Warga Muba Disambut Tepuk Tangan

Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 11.00. Para pedagang yang diperbolehkan berjualan adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan para pedagang memiliki hasil tes negatif Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test. Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA INI:   Pelopor Penerbangan Langsung Palembang Madinah

Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.

Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang. Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.

Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.

Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30 – 31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.KP/fk 

lion parcel