PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Informasi Terkini Penerbangan: Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Informasi Terkini Penerbangan: Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group
Lion Air Group
  • Periode: 29 Juni 2021 – Pemberitahuan Lebih Lanjut
  • “Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Masa Berlaku dari Hasil Uji Kesehatan”

 

JAKARTA, ExtraNews – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 29 Juni 2021 – pemberitahuan lebih lanjut.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.”Katanya Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keteranganya yang diterima redaksi ExtraNews, Selasa, (29/6/2021).

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Sumsel Dorong Bandara Gatot Subroto Way Kanan Segera Beroperasi secara Komersil

Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.

  • Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  • Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/ 107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  •  Bali: berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
  •  Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.
  •  Merauke, Papua: sesuai Surat Edaran Bupati Merauke nomor 440/ 2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun 2021.
BACA JUGA INI:   Persyaratan WAJIB Penumpang Lion Air Group *Periode Berjalan: 11 Juli 2021 – 20 Juli 2021

Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Informasi lebih lanjut, pdf terlampir dibawah ini:

 

Catatan utama:

Berlaku uji kesehatan *di atas (>5 tahun)*

1. Menuju Denpasar, Bali: efektif 30 Juni 2021 wajib PCR/ SWAB berlaku 2×24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

BACA JUGA INI:   Penawaran Terbaik “RT-PCR Rp 285.000” di Area Jabodetabek

2. Dari dan Ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh): wajib PCR/ SWAB berlaku 3×24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

Berlaku uji kesehatan *di atas (>12 tahun)*

3. Dari dan Ke Merauke: wajib ANTIGEN atau PCR/ SWAB berlaku 2×24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

Layanan *GeNose C-19 tersedia 42 lokasi* di bandar udara, penambahan: Labuan Bajo, Bima, Waingapu, Manokwari.

_*) apabila ada perubahan/ penyesuaian terbaru dari ketentuan perjalanan udara akan diinformasikan lebih lanjut. (Red)

 

lion parcel