PALEMBANG, ExtraNews – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai berdampak ke tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Palembang yang turut menyesuaikan.
Ditetapkan tarif angkot Kota Palembang,dengan rincian untuk umum Rp 4.900 dari tarif sebelumnya Rp 4.000 dan pelajar Rp 3.000 dari tarif lama Rp 2.500, kenaikan ini ditetapkan, Rabu (7/9/2022), setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menggelar rapat bersama bersama Paguyuban supir angkutan se-kota Palembang.
Kepala Seksi lalu-lintas kota Palembang Dishub Kota Palembang Arif mengatakan, kenaikan tarif baru ini telah disesuaikan dan telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat.
“Ya setelah kita melakukan rapat tersebut, ini secepatnya akan menjadi dasar untuk laporan kita kepada Walikota Palembang bahwa telah terjadi kesepakatan bersama persatuan Paguyuban supir se kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM jenis pertalit,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Paguyuban Supir Angkutan Kertapati – Ampera mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan Dishub kota Palembang sudah tepat, karena kenaikan tarif tersebut sudah mulai dilakukan oleh sopir angkutan yang tidak bertanggung jawab dengan alasan harga BBM naik.
“Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan supir serta Organda maka para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot,” tutupnya.(tomy)