Muara Enim, Extranews
Sebuas-buasnya harimau tidak akan membunuh anaknya sendiri. Namun pepatah tersebut tidak berlaku bagi Ranti Ilmianti (22), warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, dia tega membunuh anaknya sendiri bernama Ratu Kusnaini yang baru berusia 10 hari di Dusun Vl, Desa Dalam Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/11)sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut pelaku yang merupakan ibu korban datang untuk melihat anaknya yang diadopsi oleh Edy Kusnadi (49), warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim sekitar pukul 10.00 WIB.
Melihat pelaku datang, Monika dan mertuanya yang sedang menjaga korban tidak menaruh curiga dan membiarkannya untuk melihat anaknya yang sedang tertidur. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Monika (19), sedang sendirian dirumah menjaganya tiba-tiba ibu kandungnya berusaha menusuk korban dengan sebilah pisau yang telah disiapkan pelaku dari rumah.
Melihat aksi yang membahayakan korban, Monika langsung menghalangi pelaku dengan menangkap pisau pelaku sehingga menyebabkan jari tangannya terluka.
Karena kalah tenaga, Monika langsung berlari keluar dengan tujuan meminta pertolongan ke warga. Teriakan tersebut didengar Yumadi (37) dan datang langsung membantu korban mengamankan pelaku.
Kemudian Monika memeriksa korban yang sudah tidak bernyawa lagi, dengan luka di bagian leher. Lalu sekitar pukul 17.13 WIB, aparat TNI dan Kepolisian menghubungi puskesmas Teluk Lubuk, kecamatan Belimbing untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan TKP, pelaku dan BB ke Polres Muara Enim, serta memeriksa saksi-saksi.
Menurut keterangan Yeti (28), merupakan anak tertua Edi Kusnadi, Yeti (28), menjelaskan bahwa pelaku bercerita tentang perceraiannya dengan suaminya, dan menghadap ayahnya (Edy kusnadi,red) karena tidak ada uang untuk melahirkan, karena dalam kondisi hamil besar dan bersedia menyerahkan hak asuh anaknya.
Mendengar hal tersebut akhirnya ayahnya bersedia membantu biaya persalinan. Setelah melahirkan, pelaku masih ikut di rumah ayahnya selama dua hari. “Hak asuh tersebut dengan surat perjanjian bermaterai. Dua hari setelah melahirkan pelaku pamit pulang ke rumahnya, barulah kemudian kemarin, Jumat (25/11) pelaku kembali lagi mengunjungi anaknya sehingga terjadilah kejadian naas tersebut,” kata Yeti kepad awak media, Sabtu (26/11).
Sebenarnya, kata Yeti, pihaknya tidak berniat mengadopsi, tapi karena kasihan melihat keluh kesah pelaku, maka dibantu melahirkan dengan perjanjian tertulis, pelaku sudah memasrahkan anaknya untuk diadopsi. Kemudian kami musyawarah, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan atau bayi dibuang, lebih baik pihaknya yang merawat, maka keluarga sepakat untuk mengadopsi dan membiayai persalinan dengan perjanjian tertulis.
Yeti mengaku, sebelumnya tidak ada firasat apa-apa, karena pelaku memang sudah sering main ke rumah, dan biasa-biasa saja, tidak ada gerak-gerik mencurigakan, karena memang sering menetap di rumah. Pada saat kejadian rumah kosong, ayahnya sedang ke bengkel, di rumah hanya tersisa adik iparnya Monika yang menjaga korban, pada saat sepi itulah pelaku melakukan aksinya.
Karena kalah tenaga dan postur tubuh Monika pun tak berdaya menghalangi bahkan tangan Monika pun sempat tersayat saat mencoba menghalangi pelaku.
Setelah itu, Monika berlari keluar dan meminta pertolongan, saat kembali ke rumah, didapati korban sudah bersimbah darah pada bagian leher dan sudah tidak bernyawa.
Saat ini, Korban sudah dikuburkan tadi malam di pemakaman Desa Dalam, kecamatan Belimbing. “Kami sudah sangat sayang terhadap korban, apa lagi sudah menetap di rumah 10 hari, tentunya kami sangat sedih dan tidak menyangka,” ujarnya berurai air mata.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra untuk hasil penyidikan sementara ini, motif pelaku memang ingin membunuh korban dengan tujuan supaya sama-sama tidak memiliki korban.
Karena pelaku dilarang mengambil kembali anaknya, ketika diminta karena berubah pikiran untuk tetap bisa merawatnya, namun penyidikan masih berkembang untuk menelusuri kemungkinan lain.
Dari keterangan pelaku, bahwa ia kecewa dengan suaminya yang tidak bertanggung jawab. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 3,4 UU Perlindungan Anak. “Pelaku sudah kita amankan, namun karena masih labil akan memanggil psikolog mengetes kejiwaannya,” ujarnya singkat.nur
DIAMANKAN : Tampak Tersangka Ranti Ilmianti (22) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali terduduk lesu usai menghabisi nyawa anaknya.
Foto : Ist.