Palembang, Extranews —- Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin (HZ) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan KKN, Korupsi dana hibah dan deposito KONI Sumsel, Senin 4 September 2023.
Namun pihak kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih belum diketahui alasan Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Mengingat terhadap dua tersangka sebelumnya kejati sumsel langsung melakukan penahanan.
Saat dikonfirmasi langsung ke Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek usai mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.
“Ya disini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar dimananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” pungkasnya. *Rel