Palembang, Extranews — Mengantisipasi kemungkinan ada penyimpanan barang-barang terlarang di dalam kamar di Rutan Kelas 1 Palembang, tim gabungan melakukan razia, Jumat (13/8) malam.
Tim penggeledahan Rutan Kelas I Palembang bersama dengan Polsek IB I, Koramil 418-02, dan BNNP Sumsel melaksanakan razia / sidak kamar hunian blok 6C, 7C, 1B, 2B, 6B, 24D, 25D, 2E, 3E, 6E dengan dengan total 10 kamar hunian.
Razia dimaksud mengantisipasi yang berpontensi mengganggu keamanan dan ketertiban dan kerawanan serta menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan di dalam Rutan.
Razia dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Karutan melalui Ka.KPR dengan tujuan dan target meminimalisir benda-benda atau barang-barang yang dilarang untuk disimpan atau dimiliki oleh WBP didalam rutan. Seperti Handphone, Narkoba, sajam ataupun benda-benda berbahaya lainnya yg dapat membahayakan petugas ataupun WBP itu sendiri.
Raziapenggeledahan dilakukan oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf Rutan Kelas I Palembang serta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Polsek IB I, Koramil 418-02, BNNP Sumsel.
Di sela sela kegiatan, Kepala Rutan Kelas I Palembang Mardan, mengatakan, kegiatan ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76. Agar dapat menciptakan suasana yang aman serta kondusif bagi Warga Binaan.
Dan juga kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas yang dibangun oleh Rutan Kelas I Palembang, dengan instansi dan Badan terkait, dengan harapan kedepan bentuk kegiatan seperti ini atau yang lain, akan semakin banyak bersinergi dengan pihak – pihak lainnya. Fk