3. Habib Rizieq Diperiksa
Habib Rizieq juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS Ummi. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.
“Terhadap Rizieq pemeriksaan sudah selesai. Dicecar 41 pertanyaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/1/2021).
4. Habib Rizieq Jadi Tersangka
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).
5. Habib Rizieq Cecar Wali Kota Bogor
Terdakwa penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq, mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya di persidangan. Habib Rizieq heran dirinya dipolisikan dalam perkara ini.
“Dengan dasar hukum Anda sebagai Kepala Satgas COVID Kota Bogor, Anda memaksakan saya, memaksakan RS Ummi membuat laporan kepastian kondisi. Kita masih nunggu PCR, kok,” kata Habib Rizieq di persidangan, PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
“Yang kita tuntut pelaporan tadi,” jawab Bima Arya.
6. Habib Rizieq Klaim Diintai Drone
Selain itu, Habib Rizieq Shihab sempat mengklaim adanya pengintaian di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan pesawat nirawak atau drone. Rizieq menuduh pengintaian itu dilakukan oleh Badan Intelijen Negara atau BIN.
Perihal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam perkara kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Rizieq awalnya menceritakan kondisinya setelah menjalani perawatan di RS Ummi setelah sembuh dari COVID-19.
“Pada hari yang sama, tiga anggota BIN atau Badan Intelijen Negara yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, dengan menggunakan drone tertangkap oleh petugas pos penjagaan pesantren. Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui kartu identitasnya bahwa mereka bertiga adalah anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah petugas negara,” kata Rizieq dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (20/5/2021).
Rizieq, yang saat itu berada di kediamannya di Sentul, Bogor, juga menyebut ada pemantauan dari drone. Dia pun memutuskan berpindah lokasi untuk melakukan isolasi mandiri.
7. Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” tambah jaksa.