Muara Enim, Extranews — Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Muara Enim, diminta segera menghibahkan aset Barang Milik Daerah (BMD) ke Pemerintah Desa. Proses hibah tersebut harus segera dilakukan sebelum batas (deadline) akhir bulan ini.
Deadline itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim Drs Emran Thabrani MSi, saat membuka rapat pembahasan hibah aset Barang Milik Daerah (BMD) ke Pemerintah Desa, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Jumat (6/8).

“Saya minta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang masih belum menghibahkan temuan BPKP berupa BMD ke Pemerintah Desa untuk sesegera mungkin dilakukan proses hibah,”kata Emran.
Pj Sekda mengatakan berdasarkan audit BPKP anggaran tahun 2020 terdapat 58 OPD yang belum menyerahkan aset. Sesuai undang-undang pengelolaan BMD yang dianggarkan melalui APBD Pemkab Muara Enim seperti pagar, kuburan, dan pagar desa dalam pengelolaan harus diserahkan ke Pemerintah Desa dengan dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Maka dari itu, seluruh OPD untuk menuntaskan proses hibah ini agar tidak berdampak penilaian tidak baik dimata BPKP,”ujarnya.
Lebih lanjut, Emran menerangkan proses hibah yang dilakukan OPD juga dalam rangka menciptakan ketertiban administrasi di Desa hingga nantinya aset tersebut dibuatkan sertifikat. “Saya minta paling lambat akhir Agustus ini tuntas karena secepatnya akan dilaporkan ke BPK, mestinya 60 hari sudah selesai dan ini masih ada 24 hari lagi. Saya lihat ini baru 3 Kecamatan yang sudah menyelesaikan penyerahan aset, yang lain bikin surat lagi,”tegasnya.NH