Herman Deru Inisiator Isbat Nikah Terpadu Pertama di Indonesia

C6D0295A 2121 45AF B64A 12B6E776B138

PALEMBANG, extranews —-  Bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen  yang sah berupa  buku akte nikah di Sumatera Selatan kini tak  perlu pusing lagi, pasalnya saat ini sudah ada solusi yakni melalui Isbat Nikah Terpadu yang digagas Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of  Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, betermpat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi  Agama Palembang, Rabu (27/3).

“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah,” tegas Herman Deru.

Lebih lanjut dia meminta para  Bupati dan Walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU dengan tetap memperhatikan azas legalitas di tingkat bawah. Artinya pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi.

BACA JUGA INI:   Pemkab Muba Sabet Juara kedua Fashion Show Wastra Nusantara di APKASI Otonomi Expo 2023

“Petugas juga harus hati hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya  harus ada bukti pengntar dari kades, lurah atau pamong setempat,” imbuhnya.

Herman Deru menilai begitu pentingnya akte nikah seperti untuk membuat akte  kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh semuanya mesti melampirkan akte  buku nikah kedua orang tuanya.

“Begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian  harta hak waris. Mudah-mudahan niat baik kita ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka,”  jelas Deru.

Terkait dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Gubernur  menyambut baik mengingat penyelenggara negara terlebih dahulu harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti yang diamanatkan dalak Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan sebagai implementasi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah.

BACA JUGA INI:   Informasi Terkini Penerbangan: Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

“Melalui Zona Integritas ini, Saya mengajak para hakim tinggi, Penitera, Panitera Pengganti, dan ASN  di tingkat Pengadilan Tinggi Agama dan para hadirin sekalian, untuk sinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam mewjudkan Sumsel yang bersih dan bebas KKN,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang,  H Endang Ali Ma’sum SH MH dalam sambutannya memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

“Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia.  Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu” ungkap H Endang Ma’sum.

Dia berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut  tidak ada lagi pasangan nikah yang  tidak memiliki buku akte  nikah.

BACA JUGA INI:   Ajang Anugrah Media Center Tahun 2024

“Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, perkawinan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar’i dan sesuai dengan undang undang negara,”imbuhnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur yang telah menginisiasi, Sumsel Bersatu untuk Pelayanan Nikah Terpadu.

“Kalangan Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Disdukcapil Kabupaten/kota dapat  menjalankan program ini di daerahnya masing-masing,” harapnya. rel

Dikirim dari iPhone saya