Jakarta, Extranews — Terkait makin maraknya fenomena perilaku wartawan yang melakukan copy paste (copas) terhadap satu karya jurnalistik, menunjukkan wartawan tersebut tidak profesional.
Karena dalam proses pekerjaan tahapan jurnalistik yang disebut dengan 6 M yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah dan menyiarkan) tidak dijalankan. Demikian simpulan dari wawancara dengan beberapa narasumber praktisi pers melalui WhatsApp, Rabu (14/4/2021).
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun, menyayangkan ada Wartawan yang berperilaku dengan cara meng copas berita dengan tujuan untuk memviralkan berita. Menurut Hendri, jelas jelas sikap ini akan menjadi perhatian pihaknya dan tahap pertama jika menemukan hal semacam ini perlu diingatkan.
Jika pun sumber berita dari release, maka sangat penting bagi wartawan dalam melakukan pengembangan berita tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Ketua SMSI Pusat Firdaus, jika ada Wartawan yang berperilaku demikian sudah masuk kategori pidana. Bukan hanya melanggar kode etik, ujar Firdaus apalagi menyangkut berita yang terkait kasus tertentu.
Hal senada dikemukakan oleh Ocktaf Riady, Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat.
Akibat dari perilaku menayangkan berita yang sama dengan narasumber yang sama dari satu orang wartawan, akan mengakibatkan,
adanya penyeragaman informasi dan tidak ada keberagaman Informasi yang diterima publik.
Jika isi atau substansi berita tersebut terjadi kesalahan atau pelanggaran KEJ akan menjadi pelanggaran berjemaah. Dan yang akan berdampak hukum tetap dari media yang melakukan copy paste tersebut.
Menurut Ocktaf, dari sisi etika jelas melanggar etika. Dari sisi hukum apalagi namanya plagiat. Menurutnya yang sering terjadi adalah berita release dari instansi pemerintah atau swasta. Ini juga tidak profesional. Di luar itu kalau ada berita plagiat sementara narasumber tidak pernah merasa diwawancarai media yang memplagiat berita itu bisa dituntut oleh narasumber yang bersangkutan. fk